Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024
Si J 06 Februari 2025 20:42:32 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 6 Februari 2025 Lurah Tepus hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024 yang digelar pada hari Kamis, 6 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Geopark, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah kalurahan mengenai penugasan pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang tercantum dalam peraturan terbaru tersebut.
Sosialisasi ini penting bagi pengelolaan destinasi wisata di Gunungkidul, mengingat peraturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan retribusi yang harus dipahami oleh pihak terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya acara ini, pemerintah kalurahan dapat lebih siap dalam melaksanakan tugas baru tersebut dan turut serta dalam mengembangkan sektor pariwisata di daerah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Posyandu Nyawiji Padukuhan Dongsari : Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Kesehatan Warga
- Seni Ketoprak Manunggal Budoyo Tampilkan Remaja: Tanda Tumbuhnya Seniman Muda di Tepus
- Pemerintah Kalurahan Tepus Dukung Pelestarian Budaya Melalui Subsidi dan Apresiasi Dalang Lokal
- Profil Pemerintah Kalurahan Tepus
- Akun Media Sosial Kalurahan Tepus
- Tradisi Bersik Telaga Sumur : Wujud Lestarinya Budaya dan Spiritualitas Masyarakat Tepus
- Monitoring Distribusi MBG oleh Deputi BGN dan Kemenduk Bangga/BKKBN