Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024

Si J 06 Februari 2025 20:42:32 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kamis, 6 Februari 2025 Lurah Tepus hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2024 yang digelar pada hari Kamis, 6 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Geopark, Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah kalurahan mengenai penugasan pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang tercantum dalam peraturan terbaru tersebut.

Sosialisasi ini penting bagi pengelolaan destinasi wisata di Gunungkidul, mengingat peraturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan retribusi yang harus dipahami oleh pihak terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, dengan adanya acara ini, pemerintah kalurahan dapat lebih siap dalam melaksanakan tugas baru tersebut dan turut serta dalam mengembangkan sektor pariwisata di daerah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233