Badan Keuangan dan Aset Daerah Sampaikan SPPT P-2 Tahun 2025 di Kalurahan Tepus

mz 19 Februari 2025 09:36:24 WIB

(desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2025 disampaikan oleh BKAD Gunungkidul ke Kalurahan Tepus (Selasa, 18/02/2025) Tim dari BKAD diterima oleh Carik, Pangripta, dan Staf Administrasi PBB Kalurahan Tepus. Dokumen ini sebagai bahan untuk pemungutan pajak daerah katagori Pajak Bumi dan Bangunan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233