Pemilahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 di Kalurahan Tepus

Si J 19 Februari 2025 12:44:40 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -Pemerintah Kalurahan Tepus menyelenggarakan kegiatan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan setelah menerima SPPT PBB-P2 dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025 di Balai Kalurahan Tepus. 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Dukuh se-Kalurahan Tepus, didampingi oleh Lurah Tepus dan Kaur Pangrepta. Tujuannya adalah memastikan pendistribusian SPPT PBB-P2 berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.  

Pemerintah Kalurahan Tepus mengajak seluruh pihak terkait untuk hadir dan berpartisipasi aktif guna mendukung kelancaran kegiatan ini. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan pelayanan administrasi perpajakan di Kalurahan Tepus dapat semakin efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233