Penyerahan SPPT dan DPH untuk Padukuhan Dongsari oleh Pemerintah Kalurahan Tepus

Si J 26 Februari 2025 21:41:26 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Rabu, 26 Februari 2025 Pemerintah Kalurahan Tepus telah melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah menjadi Dasar Pengenaan Harga (DPH) kepada Padukuhan Dongsari. Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses administrasi perpajakan berjalan lancar dan transparan.

SPPT yang telah diketik dan diubah menjadi DPH tersebut diserahkan kembali kepada Dukuh Padukuhan Dongsari. Proses penyerahan ini dilakukan oleh Setiyo Wibowo selaku Kaur Danarta Kalurahan Tepus. Beliau juga bertugas sebagai pendamping Padukuhan Dongsari dalam penarikan pajak PBB tahun 2025.

Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh ibu Dukuh Dongsari, yang mewakili masyarakat Padukuhan Dongsari. Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan proses penarikan pajak PBB tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kalurahan Tepus terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal administrasi perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pembangunan di tingkat padukuhan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233