POLRES GUNUNGKIDUL IMBAU WARGA WASPADA AKSI PERAMPASAN DAN INTIMIDASI OLEH DEBT COLLECTOR
Si J 27 April 2025 10:14:04 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Polres Gunungkidul mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai tindakan perampasan kendaraan atau penagihan hutang dengan cara intimidasi yang mengatasnamakan debt collector maupun pihak lain.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan ataupun penagihan hutang yang disertai intimidasi merupakan tindakan melawan hukum. Masyarakat diminta untuk tidak takut dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan dapat dilakukan melalui:
Layanan Polisi 110
Hotline Kapolres Gunungkidul di nomor 0877-4343-2233
"Apabila terjadi perampasan kendaraan atau penagihan hutang dengan intimidasi, segera laporkan kepada kami. Kami siap membantu masyarakat," tegas Kapolres Gunungkidul.
Polres Gunungkidul berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Polres Gunungkidul di tribratanews.gunungkidul.jogja.polri.go.id.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gapoktan Tepus Laksanakan Penanaman Bibit Cabai di Lahan Demplot Padukuhan Pacungan
- Rapat Koordinasi Bidang Pemberdayaan Tahun 2025 Digelar di Kapanewon Tepus
- Pemkal Tepus Dukung Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19
- Penyaluran PMT Lokal Hari ke-10 : Menu Bola-Bola Ayam untuk 40 Sasaran
- Persyaratan dan Tata Cara Pemutakhiran dan Aktivasi IKD
- Identitas Kependudukan Digital, Kemajuan Teknologi Data Dalam Genggaman
- Rakor Rutin Pemkal Tepus Bahas SE Bupati dan Persiapan HUT ke-80 RI