Pemkal Tepus Dukung Kolaborasi Publikasi Berbasis KIM di Gunungkidul

Si J 15 Mei 2025 21:26:34 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus menyambut baik terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2025 tentang Kolaborasi Publikasi Berbasis Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Edaran ini menegaskan pentingnya sinergi antara KIM dengan perangkat daerah, UPT, Kapanewon, dan Kalurahan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

 

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sri Suhartanta pada 6 Mei 2025 tersebut, seluruh Kalurahan diimbau untuk mengoptimalkan peran KIM sebagai media diseminasi informasi kebijakan, potensi daerah, dan peristiwa penting di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kalurahan diminta untuk :

Memedomani Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024 tentang KIM.

Memberdayakan KIM dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Berkolaborasi melalui media sosial bersama KIM, UPT, Kapanewon, dan Perangkat Daerah.

Selain itu, Pemerintah Kapanewon diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan KIM, sementara perangkat daerah diharapkan aktif berbagi informasi secara lintas lembaga melalui media sosial dengan menandai atau melibatkan KIM setempat.

Surat edaran ini menekankan perlunya publikasi yang intensif dan evaluasi berkala agar keterbukaan informasi publik di Gunungkidul berjalan optimal.

Pemerintah Kalurahan Tepus siap berkolaborasi aktif dengan KIM serta seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi yang bermanfaat dan membangun.

Dokumen Lampiran : Pemkal Tepus Dukung Kolaborasi Publikasi Berbasis KIM di Gunungkidul


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233