Bupati Gunungkidul Tetapkan Jenis Penyakit dan Hewan yang Dapat Kompensasi/Bantuan
Si J 16 Mei 2025 19:39:52 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 tentang Jenis Penyakit dan Jenis Hewan yang Diberikan Kompensasi dan/atau Bantuan. Keputusan ini bertujuan untuk mendukung pemberantasan penyakit hewan menular dan memberikan perlindungan ekonomi bagi peternak di Kabupaten Gunungkidul, termasuk Kalurahan Tepus.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 dan peraturan lainnya, dengan fokus pada:
1. Jenis Penyakit yang Dikompensasi :
- Anthrax
- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
- Lumpy Skin Disease (LSD)
- Septicaemia Epizootica
- Parasit Darah
- Brucellosis
- Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV)
2. Jenis Hewan yang Diberikan Bantuan :
- Sapi (untuk semua penyakit di atas)
- Kambing dan domba (untuk Anthrax, PMK, Parasit Darah, Brucellosis)
Sumber Pendanaan
Segala biaya yang timbul dari implementasi keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul atau sumber lain yang sah.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi peternak di Kalurahan Tepus, karena memberikan jaminan kompensasi jika hewan ternak mereka terkena penyakit menular atau harus menjalani depopulasi. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi kerugian ekonomi dan mendorong peningkatan kesejahteraan peternak.
Dokumen Lampiran : Bupati Gunungkidul Tetapkan Jenis Penyakit dan Hewan yang Dapat Kompensasi/Bantuan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kelompok Smaratri Binangun Berkunjung, Gladhen Bareng dengan Purbo Laras
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271
- Pemilahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Tepus
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN BARU IMLEK 2577 KONGIZILI



















