Raker Percepatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu
maz_yon 12 Juni 2025 13:22:02 WIB
TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Pemda DIY melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY melaksanakan rapat kerja secara daring dengan mengundang berbagai pihak termasuk Lurah se-DIY terkait percepatan pelaksanaan pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu. Sebagaimana diketahui dengan terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelayanan Posyandu, bahwa peran Posyandu semakin diperluas dengan adanya Standar Pelayanan Minimal 6 (enam) bidang yakni : Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Bidang Sosial. Kepengurusan Posyandu di kalurahan nantinya terdiri dari Tim Pembina yang berkedudukan di kantor kalurahan, dan kepengurusan tingkat padukuhan. Selain itu, Posyandu nantinya akan menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan/Desa (LKK) seperti layaknya PKK, LPMK, dan Karang Taruna. Bukan lagi menjadi bagian dari Pokja PKK seperti sebelumnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tertarik Menyisihkan Rezeki Menjadi Orang Tua Asuh Keluarga Resiko Stunting? Begini Caranya !
- Lagi, Penyerahan Bantuan Paket Ayam Untuk Satu Keluarga Resiko Stunting di Kalurahan Tepus
- Ombak Laut Cenderung Meninggi dalam Beberapa Hari ke Depan, Pengunjung Dihimbau Tetap Berhat-hati
- Silahkan Akses Berbagai Peraturan Hukum di JDIH Gunungkidul !
- Inilah Daftar Personalia Kelompok Keluarga Sadar Hukum TRAPSILA TEPUS
- Rakor Rutin Kader KB Kalurahan Tepus Bahas Pencegahan Stunting
- Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kalurahan Tepus