Persyaratan dan Tata Cara Pemutakhiran dan Aktivasi IKD

mz 16 Juni 2025 13:24:42 WIB

Persyaratan daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Memiliki smartphone Android Minimal versi 5 atau IOS versi 11;
  2. Memiliki Alamat email/surel dan Nomor Seluler;
  3. KTP-el / Sudah perekaman KTP-el;

 

Sumber Informasi : 

https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/layanan/identitas-kependudukan-digital/

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233