Pemkal Tepus Dukung Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19

Si J 17 Juni 2025 09:36:52 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Panewu, dan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada minggu ke-12 tahun 2025, sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura menunjukkan peningkatan kasus COVID-19. Varian yang dominan antara lain XEC, JN.1, LF.7, NB.1.8, dan MB.1.1. Meskipun tingkat penularan dan kematian masih tergolong rendah, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan.

Di Indonesia sendiri, pada minggu ke-20 tahun 2025 terjadi penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 menjadi 3 kasus (positivity rate 0,59%). Varian MB.1.1 dilaporkan sebagai varian yang paling dominan.

Surat edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 maupun potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit lainnya.

Pemkal Tepus berkomitmen melaksanakan isi surat edaran ini dengan mengutamakan pemantauan situasi COVID-19, pelaporan kasus secara rutin, serta penguatan standar pencegahan dan pengendalian infeksi.

Masyarakat juga dihimbau untuk tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan, memakai masker di kerumunan, dan segera memeriksakan diri jika mengalami gejala.

Mari bersama menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233