Pendataan Naskah Kuno 2025: Ayo Daftarkan Naskah Kuno yang Anda Miliki!

Si J 19 Juni 2025 12:21:28 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mengadakan Pendataan Naskah Kuno 2025 melalui program DAK Non Fisik. Program ini ditujukan untuk mendata manuskrip atau naskah kuno yang ada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Bagi warga Kalurahan Tepus yang memiliki atau mengetahui keberadaan naskah kuno, diharapkan dapat turut serta dalam kegiatan ini dengan mendaftarkan naskah yang memenuhi kriteria berikut:

1. Merupakan dokumen tulisan tangan yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain.

2. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun.

3. Memiliki nilai pengetahuan sejarah dan budaya bagi masyarakat.

4. Tidak sedang diperjualbelikan.

5. Tidak dalam sengketa kepemilikan.

Mengapa Naskah Harus Didaftarkan?

1. Mendapatkan nomor registrasi nasional.

2. Mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan naskah.

3. Mendapatkan sertifikat kepemilikan.

Sertifikat ini nantinya menjadi syarat untuk:

Mendapatkan penghargaan naskah kuno.

Pengajuan naskah kuno sebagai ikon.

Mendapatkan bantuan pelestarian dari Perpustakaan Nasional RI.

(Syarat dan ketentuan berlaku)

Periode Pendaftaran Awal:

14 April – 30 Juni 2025

Link Pendaftaran: https://s.id/pendaftaranawal_naskahkuno2025

Narahubung: 0877-3894-6366 (Pri Hastuti)

Mari kita lestarikan warisan budaya dan sejarah melalui pendataan naskah kuno.

Daftarkan Segera!

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233