Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, Apakah itu ?

mz 01 Juli 2025 06:31:01 WIB

TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selasa (01/07/2025), dalam beberapa hari ini ramai pemberitaan di media sosial terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu ?

BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.  Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.

Syarat Penerima BSU Tahun 2025 (sumber : https://bsu.kemnaker.go.id/ )

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Mengapa Bamuskal, Ketua RT dan RW juga BISA mendapatkan BSU Tahun 2025 ?

Di Kabupaten Gunungkidul, sejak tahun 2024, Ketua RT dan RW telah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh Kalurahan masing-masing.  Pembayaran iuran bulanan mereka ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui ADD dengan mekanisme penganggaran dan pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).  Dalam konteks ini, mereka merupakan pekerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Kalurahan Tepus sebagai Pemberi Kerja.  

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 disalurkan melalui bank milik pemerintah, langsung ke rekening penerima.  Itulah kenapa, semua calon penerima wajib mempunyai rekening bank atas nama sendiri.  Setiap pekerja yang memenuhi syarat pun wajib punya salah satu rekening bank dari bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI.


 

 

 

 

 

 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung