Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, Apakah itu ?
mz 01 Juli 2025 06:31:01 WIB
TEPUS (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Selasa (01/07/2025), dalam beberapa hari ini ramai pemberitaan di media sosial terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu ?
BSU merupakan salah satu program jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank penyalur milik pemerintah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok. Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.
Syarat Penerima BSU Tahun 2025 (sumber : https://bsu.kemnaker.go.id/ )
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengapa Bamuskal, Ketua RT dan RW juga BISA mendapatkan BSU Tahun 2025 ?
Di Kabupaten Gunungkidul, sejak tahun 2024, Ketua RT dan RW telah aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh Kalurahan masing-masing. Pembayaran iuran bulanan mereka ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui ADD dengan mekanisme penganggaran dan pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Dalam konteks ini, mereka merupakan pekerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Kalurahan Tepus sebagai Pemberi Kerja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 disalurkan melalui bank milik pemerintah, langsung ke rekening penerima. Itulah kenapa, semua calon penerima wajib mempunyai rekening bank atas nama sendiri. Setiap pekerja yang memenuhi syarat pun wajib punya salah satu rekening bank dari bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, Apakah itu ?
- Rakor Pra Rembug Stunting: Persiapan Matang Menuju Penanganan Stunting yang Terintegrasi
- Rakor Pamong Kalurahan Tepus: Bahas Evaluasi Program dan Sinergi dengan KKN UGM
- Lurah Tepus Himbau Disiplin dan Kekompakan dalam Apel Rutin Pamong Kalurahan
- Workshop Akting Film: Kolaborasi ISI Yogyakarta dan Pelaku Seni Tepus
- Fenomena Kemarau Basah yang Kini Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- KKN UGM dan Lurah Tepus Sambang Warga RT 01 Padukuhan Pudak Sekaligus Koordinasi Program Kerja