Struktur Organisasi Bamuskal Kalurahan Tepus

maz_yon 01 Juni 2025 20:30:42 WIB

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kelembagaan BPD/Bamuskal terdiri atas :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Ketua  bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan
  5. Ketua  bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
  6. Anggota

Bamuskal Kalurahan Tepus berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 orang perwakilan wilayah, dan 1 orang perwakilan unsur Perempuan.

 

Struktur organisasi Bamuskal Kalurahan Tepus dapat diunduh melalui tautan berikut :

 

Dokumen Lampiran : STRUKTUR ORGANISASI BAMUSKAL KALURAHAN TEPUS


Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Real Time

Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret

Waktu Indonesia Barat