Struktur Organisasi Bamuskal Kalurahan Tepus

mz 01 Juni 2025 20:30:42 WIB

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kelembagaan BPD/Bamuskal terdiri atas :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Ketua  bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan
  5. Ketua  bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
  6. Anggota

Bamuskal Kalurahan Tepus berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari 8 orang perwakilan wilayah, dan 1 orang perwakilan unsur Perempuan.

 

Struktur organisasi Bamuskal Kalurahan Tepus dapat diunduh melalui tautan berikut :

 

Dokumen Lampiran : STRUKTUR ORGANISASI BAMUSKAL KALURAHAN TEPUS


Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Informasi

WhatsApp : 082 325 378 233