Mengenal DESIL: Penentu Kelompok Penerima Bantuan Sosial
Si J 01 Juli 2025 16:00:06 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -Selasa, 1 Juli 2025 Pemerintah Kalurahan Tepus menginformasikan kepada masyarakat mengenai sistem pengelompokan kesejahteraan yang dikenal dengan istilah DESIL. Sistem ini digunakan pemerintah pusat untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial (bansos), termasuk dalam proses pendaftaran sekolah jalur afirmasi.
Apa Itu DESIL?
DESIL adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera. DESIL terbagi menjadi 10 tingkat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Desil 1: Sangat Miskin
2. Desil 2: Miskin
3. Desil 3: Hampir Miskin
4. Desil 4: Rentan Miskin
5. Desil 5: Pas-pasan
6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos)
Pengaruh DESIL terhadap Bansos
Kelompok dengan Desil 1 sampai 4 adalah prioritas utama penerima semua jenis bantuan sosial, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Sembako (BPNT)
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
Bansos lain dari Kemensos
Sementara itu, Desil 5 masih dapat menerima sebagian bantuan, namun sifatnya terbatas dan selektif berdasarkan asesmen.
Desil dan Pendaftaran Sekolah Jalur Afirmasi
Sesuai arahan dari Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, saat ini data kesejahteraan masyarakat ditampilkan melalui sistem DTSEN. Bagi siswa yang hendak mendaftar SMP melalui jalur afirmasi, harus dibuktikan bahwa mereka termasuk dalam Desil 1 hingga 5 berdasarkan DTSEN.
Komentar atas Mengenal DESIL: Penentu Kelompok Penerima Bantuan Sosial
Assalamualaikum, ijin bertanya,, saya kan termasuk dalam Desil 1 ya,, dan saya kan ingin mengusulkan PKH karena saya memiliki anak 2th dan anak 9th,,namun saat saya mengisi di menu usulan, tertulis bahwa no.Kk sudah terdaftar PKH aktif,,, sedangkan saya TDK pernah mendapatkan PKH dan hanya mendapatkan bantuan BPNT saja.. Dan yg terdaftar bantuan PBI hanya saya suami dana ana saya yg 9t,, anak saya yg 2th TDK terdaftar PBI,, bagaimana penjelasannya ya,, karena bantuan PKH sama sekali saya belum pernah dapat, sedangkan saat mau mengusulkan PKH no.kk saya tertulis sudah terdaftar pkh,,
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kilas Malam Tirakatan dalam Video !
- Potong Tumpeng, Simbol Kebersamaan dan Sinergitas Pemerintahan Kalurahan Tepus
- Malam Tirakatan Hari Jadi Gunungkidul: Kesederhanaan yang Penuh Makna di Kalurahan Tepus
- Mengapa Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober ?
- Warga Pudak Terima Bantuan ATENSI Penyandang Disabilitas
- Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Edukasi Pelaporan Pajak di KPP Pratama Wonosari
- Gotong Royong Perbaikan Jalan Cingkrang Pudak, Warga Dloko Tingkatkan Akses Usaha Tani