Memahami Alur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa/Kalurahan

maz_yon 23 Juli 2025 21:05:19 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Alur perencanaan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa/Kalurahan umumnya menggambarkan langkah-langkah dari penyusunan perencanaan, pembentukan tim, pencermatan pagu indikatif, penyusunan rancangan RKP Desa/Kalurahan, hingga penetapan RKP Desa/Kalurahan yang menjadi dasar APB Desa/Kalurahan. Meskipun tidak ada satu infografis standar yang tersedia secara langsung, alur tersebut dapat dirangkum dari beberapa sumber dan disusun secara visual. 
 
Tahapan Alur Perencanaan RKP Desa/Kalurahan:
  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa/Kalurahan:
    Dimulai dari musyawarah Desa/Kalurahan untuk menyusun perencanaan pembangunan di tingkat desa/kalurahan. 
     
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa/Kalurahan:
    Dibentuk tim yang bertugas menyusun rancangan RKP dan daftar usulan RKP. Tim ini biasanya dibentuk paling lambat bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa/Lurah. 
     
  3. Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program:
    Tim akan mencermati pagu indikatif Desa/Kalurahan dan melakukan penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke Desa/kalurahan. 
     
  4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa/Kalurahan:
    Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kalurahan juga akan dicermati ulang. 
     
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa/Kalurahan :
    Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan, tim akan menyusun rancangan RKP Desa/Kalurahan. 
     
  6. Penetapan RKP Desa/Kalurahan:
    RKP Desa/Kalurahan yang telah disusun kemudian ditetapkan dengan peraturan Desa/Kalurahan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa/Kalurahan ini kemudian menjadi dasar dalam penetapan APB Desa/Kalurahan. 
     
Penting untuk diperhatikan:
  • RKP Desa/Kalurahan disusun oleh pemerintah Desa/Kalurahan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa/Kalurahan. 
     
  • Proses ini juga melibatkan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pagu indikatif  dan rencana kegiatan dari tingkat yang lebih atas. 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial