Memahami Alur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa/Kalurahan
maz_yon 23 Juli 2025 21:05:19 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Alur perencanaan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa/Kalurahan umumnya menggambarkan langkah-langkah dari penyusunan perencanaan, pembentukan tim, pencermatan pagu indikatif, penyusunan rancangan RKP Desa/Kalurahan, hingga penetapan RKP Desa/Kalurahan yang menjadi dasar APB Desa/Kalurahan. Meskipun tidak ada satu infografis standar yang tersedia secara langsung, alur tersebut dapat dirangkum dari beberapa sumber dan disusun secara visual.
Tahapan Alur Perencanaan RKP Desa/Kalurahan:
-
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa/Kalurahan:Dimulai dari musyawarah Desa/Kalurahan untuk menyusun perencanaan pembangunan di tingkat desa/kalurahan.
-
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa/Kalurahan:Dibentuk tim yang bertugas menyusun rancangan RKP dan daftar usulan RKP. Tim ini biasanya dibentuk paling lambat bulan Juni tahun berjalan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa/Lurah.
-
Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program:Tim akan mencermati pagu indikatif Desa/Kalurahan dan melakukan penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke Desa/kalurahan.
-
Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa/Kalurahan:Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kalurahan juga akan dicermati ulang.
-
Penyusunan Rancangan RKP Desa/Kalurahan :Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan, tim akan menyusun rancangan RKP Desa/Kalurahan.
-
Penetapan RKP Desa/Kalurahan:RKP Desa/Kalurahan yang telah disusun kemudian ditetapkan dengan peraturan Desa/Kalurahan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa/Kalurahan ini kemudian menjadi dasar dalam penetapan APB Desa/Kalurahan.
Penting untuk diperhatikan:
- RKP Desa/Kalurahan disusun oleh pemerintah Desa/Kalurahan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa/Kalurahan.
- Proses ini juga melibatkan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pagu indikatif dan rencana kegiatan dari tingkat yang lebih atas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sidang Penetapan RKP Kalurahan 2026 dan Perubahan APBKal 2025, Hasilkan Dua Peraturan Kalurahan
- Sosialisasi Pendataan Penduduk Penyandang Disabilitas DIY
- PMT Minggu Kelima Diserahkan Secara Simbolis oleh Kamituwa Kalurahan Tepus
- Rakor Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Bahas Pinjaman Bumdesma, PBB, dan RKP Kalurahan
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Lurah Apresiasi Keaktifan Pamong dan Lembaga
- Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan DIY, 29 September - 02 Oktober 2025
- Ramai Isu MBG, SPPG Tepus Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas Layanan