Sekilas Tentang Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum
maz_yon 27 Juli 2025 16:24:05 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor : B/100.4.8/654/2025 tanggal 13 Juli 2025 tentang Pembentukan Kalurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025, Kalurahan Tepus diminta membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum.
Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) adalah wadah yang dibentuk untuk menghimpun warga masyarakat yang secara sukarela meningkatkan kesadaran hukum, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Tujuannya adalah agar setiap anggota masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta taat hukum.
Tujuan dan Manfaat Kadarkum:
- Meningkatkan kesadaran hukum:
Dengan adanya Kadarkum, masyarakat diharapkan lebih memahami hukum yang berlaku dan pentingnya mentaatinya.
- Mencegah pelanggaran hukum:
Kesadaran hukum yang tinggi dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menciptakan ketertiban sosial.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat:
Kadarkum mendorong masyarakat untuk aktif dalam penegakan hukum dan pembangunan hukum di lingkungannya.
- Memperkuat sistem hukum:
Kadarkum dapat menjadi garda terdepan dalam membantu mewujudkan sistem hukum yang adil dan berwibawa.
- Mencegah konflik:
Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi konflik di masyarakat dapat diminimalisir.
- Pemberdayaan ekonomi dan sosial:
Kesadaran hukum yang tinggi dapat mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
(Maz Yon : Disarikan dari berbagai sumber)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Honor Penjaga Malam Balai Kalurahan Tepus
- Isi Lengkap dari Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025
- Apakah Yang Dimaksud dengan Gratifikasi ? Inilah Materi Lengkap Paparan Inspektorat
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi SE Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 Oleh Inpektorat Daerah
- Pelatihan Bahasa Inggris untuk Pelaku Wisata, UMKM, dan Pokdarwis oleh KKN UGM
- Sarasehan Usai Lomba Ubinan, Kepala Dinas Sampaikan Apresiasi
- Lomba Ubinan Ubi Kayu Kapanewon Tepus Digelar di Padukuhan Pudak