Apakah Yang Dimaksud dengan Gratifikasi ? Inilah Materi Lengkap Paparan Inspektorat
maz_yon 31 Juli 2025 14:00:47 WIB
Bp Enggar Budi Sasongko, SE, MAP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Definisi gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dapat berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi berhubungan dengan jabatan, tanam budi, dan tidak membutuhkan kesepakatan.
Hal tersebut diutarakan oleh Bp Enggar Budi Sasongko, SE.,MAP saat memberikan materi pada sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025. Selengkapnya materi paparan dari Auditor Ahli Muda Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dapat di lihat dalam slide-slide berikut ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini |          | 
| Kemarin |          | 
| Pengunjung |          | 
- Video : Kegiatan Studi Tiru Gapoktan Kalurahan Tepus Hari ini
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini
- Hati-hati ..! Terhadap Oknum yang Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Palsu
- Surat Edaran Sekda Gunungkidul tentang Pendataan Aset Percepatan Kopdes Merah Putih
- Gapoktan Tepus Lakukan Studi Tiru ke Tiga Lokasi Peternakan di Gunungkidul
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Dinas Pariwisata DIY
- Pokja Kampung KB Ikuti Sosialisasi Panduan Digital Pelaporan Website di Kapanewon Tepus
 
								
 
 
         
						
					 
						
					 
						
					 
						
					




