Surat Edaran Pemda DIY Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Jawa Tahun 2025
maz_yon 10 Agustus 2025 15:47:08 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran, sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain yang bekerja di Instansi Pemerintah di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggunakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Pemda DIY Nomor : 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Jawa Tahun 2025
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Video : Kegiatan Studi Tiru Gapoktan Kalurahan Tepus Hari ini
- Update Informasi : Jumlah Calon Pendaftar yang Mengambil Berkas Hari ini
- Hati-hati ..! Terhadap Oknum yang Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Palsu
- Surat Edaran Sekda Gunungkidul tentang Pendataan Aset Percepatan Kopdes Merah Putih
- Gapoktan Tepus Lakukan Studi Tiru ke Tiga Lokasi Peternakan di Gunungkidul
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Dinas Pariwisata DIY
- Pokja Kampung KB Ikuti Sosialisasi Panduan Digital Pelaporan Website di Kapanewon Tepus















