Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
maz_yon 23 Agustus 2025 06:12:29 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kedudukan Kabupaten Gunungkidul sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogralarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195O tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuaa peraturan perundang-undangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon.
Dokumen Lampiran : Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Tradisi Rasulan Padukuhan Ngasem
- Selain Rasulan Ngasem-Singkil, Lurah Tepus Lanjut Hadir Dalam Adat Nyadran Mbah Panjer
- Sri Mulih, Lakon Wayang Ruwatan Rasulan Singkil-Ngasem, Inilah Makna yang Terkandung di Dalamnya!
- Lurah Bersama Pamong Hadir Dalam Rasulan Singkil dan Ngasem, Maknai Adat Warisan Leluhur
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Lurah Ingatkan Penarikan PBB dan Disiplin Kehadiran
- From EQUALITY TO EQUITY : Edukasi Gender Sebagai Upaya Penghapusan Diskriminasi
- Sebelum Adat Rasulan, Warga Singkil Ngasem Gelar Ritual Adat Bersik Telaga Tlempek
Komentar Terkini
-
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB -
Yosa Hartoyo
Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
30 April 2026 22:29:31 WIB -
Anova
Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
27 April 2026 20:02:04 WIB -
Mei nurtanti
Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
04 April 2026 07:07:12 WIB -
Suhardi
Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
18 Januari 2026 05:08:06 WIB -
Sunoto
Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
04 Januari 2026 23:20:09 WIB -
Alika Avilia
Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
02 Januari 2026 09:05:23 WIB -
Kuwatin
Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
06 Oktober 2025 12:36:58 WIB -
Elida
Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
02 Oktober 2025 23:14:29 WIB -
Ismail Ibrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
23 September 2025 07:57:41 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










