Prosedur Mutasi Pamong Kalurahan, Langkah yang Diambil Oleh Lurah Tepus Untuk Kamituwa
maz_yon 15 September 2025 21:33:34 WIB
Dokumentasi pelantikan pamong kalurahan tahun 2022
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP mengambil langkah mutasi untuk pengisian pamong kalurahan dalam jabatan Kamituwa. Keputusan mutasi merupakan hak prerogatif Lurah sebagai Kepala Pemerintahan Kalurahan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf, prosedur mutasi Pamong Kalurahan diatur sebagai berikut :
Pasal 2
Lurah melakukan mutasi terhadap Pamong Kalurahan yang memenuhi persyaratan:
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
- memiliki masa kerja dalam jabatan terakhir sebagai Pamong Kalurahan minimal 2 (dua) tahun; dan
- belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan Pamong
Pasal 3
- Sebelum melakukan Mutasi, Lurah mengonsultasikan nama Pamong Kalurahan yang akan dimutasi kepada Panewu
- Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis, dengan dilampiri data Pamong Kalurahan sebagai berikut:
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki;
- fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk;
- surat keputusan pengangkatan sebagai Pamong Kalurahan dalam jabatan terakhir; dan
- surat keterangan dari Lurah bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan Pamong Kalurahan.
Pasal 4
- Berdasarkan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panewu melakukan klarifikasi.
- Berdasarkan konsultasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panewu memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan terhadap usulan mutasi berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
- Rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan konsultasi diterima secara lengkap
Pasal 5
- Dalam hal rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa persetujuan, Lurah menetapkan Keputusan Lurah tentang Mutasi Pamong Kalurahan dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Pamong Kalurahan yang dimutasi;
- Dalam hal rekomendasi Panewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berupa penolakan disertai alasan, Lurah dapat melakukan usulan Mutasi terhadap Pamong Kalurahan lain yang memenuhi persyaratan atau melakukan pengisian kekosongan jabatan Pamong Kalurahan melalui Penjaringan dan Penyaringan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Tradisi Rasulan Padukuhan Ngasem
- Selain Rasulan Ngasem-Singkil, Lurah Tepus Lanjut Hadir Dalam Adat Nyadran Mbah Panjer
- Sri Mulih, Lakon Wayang Ruwatan Rasulan Singkil-Ngasem, Inilah Makna yang Terkandung di Dalamnya!
- Lurah Bersama Pamong Hadir Dalam Rasulan Singkil dan Ngasem, Maknai Adat Warisan Leluhur
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Lurah Ingatkan Penarikan PBB dan Disiplin Kehadiran
- From EQUALITY TO EQUITY : Edukasi Gender Sebagai Upaya Penghapusan Diskriminasi
- Sebelum Adat Rasulan, Warga Singkil Ngasem Gelar Ritual Adat Bersik Telaga Tlempek
Komentar Terkini
-
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB -
Yosa Hartoyo
Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
30 April 2026 22:29:31 WIB -
Anova
Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
27 April 2026 20:02:04 WIB -
Mei nurtanti
Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
04 April 2026 07:07:12 WIB -
Suhardi
Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
18 Januari 2026 05:08:06 WIB -
Sunoto
Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
04 Januari 2026 23:20:09 WIB -
Alika Avilia
Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
02 Januari 2026 09:05:23 WIB -
Kuwatin
Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
06 Oktober 2025 12:36:58 WIB -
Elida
Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
02 Oktober 2025 23:14:29 WIB -
Ismail Ibrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
23 September 2025 07:57:41 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












