Tahapan Pengisian Kekosongan Pamong Tepus Resmi Dimulai
Mas Danarta 16 September 2025 13:31:54 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sebagai persiapan pengisian jabatan Pamong Kalurahan Tepus tahun 2025, Pemerintah Kalurahan Tepus telah melaksanakan rapat pembentukan Tim Panitia Pengisian Pamong Kalurahan. Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, 16 September 2025, bertempat di Gedung Perpustakaan Bintang Pustaka Kalurahan Tepus.
Rapat pembentukan ini dihadiri oleh Lurah Tepus, Hendro Pratopo, S.IP, Carik Tepus, Suyono, serta perwakilan unsur Pamong Kalurahan dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Lurah Tepus menekankan pentingnya pelaksanaan pengisian Pamong Kalurahan secara jujur, adil, transparan, tidak memihak, dan penuh tanggung jawab. Beliau berharap Tim Panitia dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi menghasilkan Pamong Kalurahan yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Carik Tepus, Suyono, dalam kesempatan yang sama, memberikan penekanan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf. Suyono mengharapkan agar seluruh anggota panitia memahami secara mendalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut, sehingga proses pengisian Pamong Kalurahan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Susunan Tim Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Tepus Tahun 2025, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Sutrisno, S.IP (Singkil) dan Bayu Susilo (Triosari I) yang keduanya merupakan Pamong Kalurahan, Suji (Tepus I) dari unsur Tokoh Masyarakat, Magdalena Sulistyowati (Gembuk) sebagai unsur Tokoh Masyarakat, dan Nurohman Dwi Nugroho (Kanigoro) dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Lurah, Tim Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Tepus Tahun 2025 resmi memulai tugasnya. Sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2021, panitia memiliki 9 (sembilan) tugas utama, yaitu: (a) menyusun jadwal kegiatan; (b) menyusun rancangan tata tertib Penjaringan dan Penyaringan; (c) melakukan penjaringan bakal calon; (d) menerima berkas pendaftaran; (e) melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon; (f) membuat berita acara hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon; (g) menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan administrasi; (h) mempersiapkan kebutuhan dalam penjaringan dan penyaringan calon; dan (i) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Panitia bertanggung jawab secara langsung kepada Lurah Tepus.
Diharapkan dengan terbentuknya Tim Panitia ini, proses pengisian Pamong Kalurahan Tepus tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan Pamong Kalurahan yang kompeten serta berintegritas tinggi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ketua Gapoktan Tepus Tampilkan Inovasi Light Trap dalam Penilaian TTG oleh DPMKP2KB Gunungkidul
- Gotong Royong Warga Klumpit: Rehabilitasi Jalan Corblok Jalur Singkil – Klumpit
- Tahapan Pengisian Kekosongan Pamong Tepus Resmi Dimulai
- KDMP Kalurahan Tepus Jalin Koordinasi dengan Bank Mandiri
- Kelompok Seni Terbang Padukuhan Pudak Meriahkan Launching Inovasi Layanan Naskah Kuno PEKSI AGUNG
- Update perolehan medali PORDA XVII DIY 2025 pada 15 September 2025
- Prosedur Mutasi Pamong Kalurahan, Langkah yang Diambil Oleh Lurah Tepus Untuk Kamituwa