Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2025

maz_yon 25 Oktober 2025 08:09:24 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -  bahwa sehubungan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, karena adanya perubahan belanja dan pembiayaan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025. Ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung