Hati-hati ..! Terhadap Oknum yang Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Palsu
30 Oktober 2025 16:42:41 WIB
Ilustrasi Serat Kekancingan (https://www.kratonjogja.id/)
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sultan Ground (SG) adalah tanah kekayaan Kasultanan Yogyakarta yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan sekolah dan rumah sakit. Serat Kekancingan merupakan syarat wajib untuk mengajukan sewa Sultan Ground, berupa surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten. Pengajuan Serat Kekancingan dibedakan antara perorangan dan instansi, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis pemohonnya.
Baru-baru ini terjadi sebuah peristiwa terungkapnya seorang oknum yang mengaku keturunan dari Sultan HB VII menerbitkan surat kekancingan yang ternyata adalah Serat Kekancingan palsu.
Seorang pria berinisial RMTPS (60), warga Kraton Yogyakarta, ditetapkan tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultanat Ground/SG).
Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengkubuwono VII dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan menerbitkan surat izin pemanfaatan kekancingan Sultanat Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban untuk objek tanah seluas ± 60 m² di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
“Mulai dari bulan Juni tahun 2023, RMTPS ini tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban berupa objek tanah seluas kurang lebih 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul,” ujar Kayuswan saat konferensi pers, Kamis (16/10).
Korban membayar biaya kekancingan senilai Rp 10 juta dan telah membangun kafe dan restoran tiga lantai senilai hampir Rp 900 juta di atas lahan tersebut.
“Kami mengacu kepada SHM yang dikeluarkan oleh BPN. Tanah yang menjadi permasalahan ini sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” ujar Kayuswan.
Selain RMTPS, polisi menyelidiki sejumlah lokasi lain yang diduga praktik serupa. RMTPS dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber : https://www.instagram.com/pandanganjogja/
Disclaimer : informasi ini dimaksudkan sebagai informasi kepada masyarakat Kalurahan Tepus agar lebih berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan seperti dalam berita ini.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Bank Indonesia Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Program PI-KEKDA kepada Pengelola Desa Wisata T
- Pembinaan Pokdarwis Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan Pariwisata di Kalurahan Tepus
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Kalurahan Tepus Perkuat Peran Kader dalam Pelayanan Kesehatan Berbasi
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Anggota DPR RI My Esti Wijayati
- Pangripta Kalurahan Tepus Ikuti Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
- Persiapan HUT RI ke-81, Pamong Kalurahan Tepus Hadiri Rapat Kepanitiaan Tingkat Kapanewon
- Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Perkuat Kompetensi Aparatur
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Sugeng Rawuh
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpg)










