Hati-hati ..! Terhadap Oknum yang Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Palsu

maz_yon 30 Oktober 2025 16:42:41 WIB

Ilustrasi Serat Kekancingan (https://www.kratonjogja.id/)

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) Sultan Ground (SG) adalah tanah kekayaan Kasultanan Yogyakarta yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan sekolah dan rumah sakit. Serat Kekancingan merupakan syarat wajib untuk mengajukan sewa Sultan Ground, berupa surat keputusan izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten. Pengajuan Serat Kekancingan dibedakan antara perorangan dan instansi, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis pemohonnya.

Baru-baru ini terjadi sebuah peristiwa terungkapnya seorang oknum yang mengaku keturunan dari Sultan HB VII menerbitkan surat kekancingan yang ternyata adalah Serat Kekancingan palsu.

Seorang pria berinisial RMTPS (60), warga Kraton Yogyakarta, ditetapkan tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultanat Ground/SG).

Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengkubuwono VII dan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan menerbitkan surat izin pemanfaatan kekancingan Sultanat Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban untuk objek tanah seluas ± 60 m² di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

“Mulai dari bulan Juni tahun 2023, RMTPS ini tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban berupa objek tanah seluas kurang lebih 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul,” ujar Kayuswan saat konferensi pers, Kamis (16/10).

Korban membayar biaya kekancingan senilai Rp 10 juta dan telah membangun kafe dan restoran tiga lantai senilai hampir Rp 900 juta di atas lahan tersebut.

“Kami mengacu kepada SHM yang dikeluarkan oleh BPN. Tanah yang menjadi permasalahan ini sudah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” ujar Kayuswan.

Selain RMTPS, polisi menyelidiki sejumlah lokasi lain yang diduga praktik serupa. RMTPS dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sumber :  https://www.instagram.com/pandanganjogja/

Disclaimer : informasi ini dimaksudkan sebagai informasi kepada masyarakat Kalurahan Tepus agar lebih berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan seperti dalam berita ini.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial