BKAD Lakukan Verifikasi dan Konfirmasi Usulan Penghapusan SPPT di Kalurahan Tepus

maz_yon 20 November 2025 14:26:39 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id)  — Badan Keuangan dan aset Daerah (BKAD) Gunungkidul melaksanakan kegiatan verifikasi dan konfirmasi terkait usulan penghapusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kalurahan Tepus, hari ini (20/11/2025). Kegiatan berlangsung di balai kalurahan dan dihadiri oleh para dukuh yang sebelumnya mengajukan usulan penghapusan SPPT dari wilayah masing-masing.

Prosesi verifikasi berjalan secara tertib, dengan setiap dukuh diminta memberikan keterangan terkait kondisi objek pajak yang diusulkan untuk dihapus. BKAD memastikan bahwa setiap usulan memenuhi ketentuan teknis serta memiliki dasar yang valid, sesuai prosedur pengelolaan PBB-P2.

Lurah Tepus yang turut menyaksikan jalannya kegiatan menyampaikan apresiasi atas proses verifikasi yang dilakukan secara langsung dan terbuka. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan ketepatan data serta mencegah potensi kesalahan administrasi di kemudian hari.

"Kami menyambut baik kehadiran BKAD untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Transparansi dalam pengelolaan data pajak sangat penting demi memberikan pelayanan yang akurat bagi masyarakat. Harapan kami, proses ini dapat mempercepat penyesuaian data SPPT agar sesuai kondisi riil," ujar Lurah Tepus.

Dengan dilaksanakannya verifikasi ini, diharapkan data perpajakan di Kalurahan Tepus semakin valid dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi PBB-P2 ke depan. BKAD dijadwalkan akan menindaklanjuti hasil verifikasi sebagai bagian dari proses penetapan akhir usulan penghapusan SPPT.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung