Pemerintah Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024
maz_yon 03 Desember 2025 22:34:36 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) — Rabu (03/12/2025), Pemerintah Kalurahan Tepus menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Sosialisasi ini berlangsung di Grha BMT UMMAT Wonosari dan diikuti oleh perwakilan kalurahan dari berbagai wilayah di Kabupaten Gunungkidul.
Kalurahan Tepus diwakili oleh Carik Tepus, yang hadir untuk mendalami substansi regulasi baru tersebut. Perda ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembangunan berbasis masyarakat.
Acara sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yaitu Bp. Syarief Guska Laksana, SH, anggota DPRD DIY yang menjadi salah satu pengusul Perda, serta Wahyu Suhendri, Lurah Ngestirejo Tanjungsari, yang berbagi pengalaman praktik baik dalam implementasi pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.
Dalam pemaparannya, Syarief Guska menekankan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 hadir untuk memperkuat kapasitas pemerintah kalurahan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan. Sementara itu, Wahyu Suhendri memberikan contoh konkret bagaimana desa dapat mengembangkan program pemberdayaan yang efektif melalui sinergi pemerintah desa dan warga.
Kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan daerah. Pemerintah Kalurahan Tepus akan menindaklanjuti materi sosialisasi untuk memperkuat perencanaan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
Dengan adanya sosialisasi Perda ini, diharapkan setiap kalurahan di Gunungkidul semakin siap menerapkan kebijakan baru demi tercapainya pembangunan yang lebih maju dan masyarakat yang semakin berdaya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2024
- Petugas Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Lakukan Verval ATS di Kalurahan Tepus
- Bertemu Lurah dan Pamong Kalurahan, Tim YAKKUM Sampaikan Rencana Kegiatan Proyek Prosper
- Monitoring Siswa PKL SMKN 1 Tepus oleh Guru Pendamping
- Kolaborasi Pengabdian KM DBSMB UGM dan Media Visiting Jogja, Ajukan Kerja Sama dengan Desa Wisata
- Lurah dan Kamituwa Kalurahan Tepus Hadiri Mini Loka Karya Lintas Sektor Triwulan IV
- Dinas Pertanian Gunungkidul Tinjau Lokasi KDMP, Tindak Lanjuti Status Tanah sebagai LSD
.jpeg)















