Kalurahan Tepus Informasikan Tiga Perda Terbaru Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025
Si J 03 Februari 2026 12:57:41 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru pada tahun 2025 yang berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk di Kalurahan Tepus. Berikut rincian ketiga Perda tersebut:
1. Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Bertujuan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dengan mengatur langkah-langkah pencegahan, sistem tanggap darurat, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam menangani bahaya kebakaran.
2. Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Produk Lokal
Diatur untuk mendukung ekonomi daerah dengan mempromosikan dan melindungi produk hasil olahan maupun pertanian masyarakat Gunungkidul, serta mengatur kebijakan pembelian produk lokal oleh instansi pemerintah.
3. Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minum Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan
Mengatur batasan konsumsi minuman beralkohol dan melarang secara tegas produksi, penjualan, serta pemakaian minuman oplosan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271
- Pemilahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Tepus
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN BARU IMLEK 2577 KONGIZILI
- KKN Politeknik LPP Yogyakarta Serahkan Bibit Tanaman Keluarga kepada 104 KK di Padukuhan Dongsari

















