Kalurahan Tepus Informasikan Tiga Perda Terbaru Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025
Si J 03 Februari 2026 12:57:41 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru pada tahun 2025 yang berdampak pada kehidupan masyarakat, termasuk di Kalurahan Tepus. Berikut rincian ketiga Perda tersebut:
1. Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Bertujuan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dengan mengatur langkah-langkah pencegahan, sistem tanggap darurat, serta tanggung jawab berbagai pihak dalam menangani bahaya kebakaran.
2. Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perlindungan Produk Lokal
Diatur untuk mendukung ekonomi daerah dengan mempromosikan dan melindungi produk hasil olahan maupun pertanian masyarakat Gunungkidul, serta mengatur kebijakan pembelian produk lokal oleh instansi pemerintah.
3. Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minum Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan
Mengatur batasan konsumsi minuman beralkohol dan melarang secara tegas produksi, penjualan, serta pemakaian minuman oplosan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TKSK Kapanewon Tepus Gelar Koordinasi Bersama Kamituwa Bahas Keanggotaan PSM
- Pengurus Desa Prima Kalurahan Tepus Hadiri Syawalan
- Rakor Rutin Pamong Kalurahan Tepus
- Apel Rutin dan Halal Bihalal Pamong Kalurahan Tepus
- Rasulan Dloko Digelar 15 Juni 2026, Panitia Matangkan Persiapan di Dongsari
- Umat Katolik Kapel Santo Yusup Blekonang Laksanakan Ibadat Minggu Palma
- Hadirkan Ustadz Sugeng Wibowo, Masyarakat Ngasem Sukses Adakan Syawalan















