Menghadap ke Panitikismo, Lurah Tepus Konsultasi Lanjutan Proses Tanah Pengganti Tanah Desa
maz_yon 10 Februari 2026 19:56:21 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Selasa (10/02/2026), Lurah Tepus melaksanakan konsultasi lanjutan ke Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam rangka mendapatkan arahan terkait kelanjutan proses pengadaan tanah pengganti Tanah Desa yang terkena proses pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Tepus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP hadir bersama Carik, Jagabaya, serta Ketua Bamuskal Kalurahan Tepus. Kehadiran unsur pimpinan kalurahan dan lembaga perwakilan desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses pengadaan tanah pengganti agar tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.
Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan teknis serta arahan lanjutan terkait mekanisme pengadaan tanah pengganti Tanah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam pengelolaan dan penggantian Tanah Desa agar tetap menjamin kepentingan kalurahan.
Lurah Tepus Hendro Pratopo, S.IP menyampaikan bahwa konsultasi ke Panitikismo merupakan langkah strategis agar proses yang dijalankan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Konsultasi ini kami lakukan untuk mendapatkan arahan yang jelas terkait tahapan lanjutan pengadaan tanah pengganti Tanah Desa, sehingga pelaksanaannya di Kalurahan Tepus benar-benar sesuai dengan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kalurahan Tepus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.
“Tanah Desa merupakan aset penting milik kalurahan, sehingga setiap proses penggantiannya harus dilakukan secara cermat, melibatkan kelembagaan kalurahan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Melalui konsultasi lanjutan ini, diharapkan proses pengadaan tanah pengganti Tanah Desa di Kalurahan Tepus dapat berjalan lancar, terarah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kalurahan dan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271
- Pemilahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Tepus
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN BARU IMLEK 2577 KONGIZILI
- KKN Politeknik LPP Yogyakarta Serahkan Bibit Tanaman Keluarga kepada 104 KK di Padukuhan Dongsari
















