Perlu Di Ingat Inilah 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Mas Danarta 12 Februari 2026 09:20:54 WIB

Tepus - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, tidak hanya mengatur prioritas penggunaan dana desa, tetapi juga secara eksplisit melarang alokasi dana tersebut untuk sejumlah kegiatan spesifik. Larangan ini mencakup : 

(1) pembayaran honorarium kepada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),

(2) pembiayaan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten atau kota,

(3) pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan atau BPD.

(4) pembangunan kantor desa, dengan pengecualian untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan yang dibatasi maksimal Rp 25.000.000,00,

(5) penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,

(6) penyelenggaraan bimtek dan/atau studi banding di luar wilayah kabupaten/kota,

(7) pembayaran kewajiban yang seharusnya telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, serta

(8) pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, dan/atau warga yang terlibat dalam perkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial