Perlu Di Ingat Inilah 8 Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Mas Danarta 12 Februari 2026 09:20:54 WIB
Tepus - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, tidak hanya mengatur prioritas penggunaan dana desa, tetapi juga secara eksplisit melarang alokasi dana tersebut untuk sejumlah kegiatan spesifik. Larangan ini mencakup :
(1) pembayaran honorarium kepada kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
(2) pembiayaan perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten atau kota,
(3) pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa, dan atau BPD.
(4) pembangunan kantor desa, dengan pengecualian untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan yang dibatasi maksimal Rp 25.000.000,00,
(5) penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,
(6) penyelenggaraan bimtek dan/atau studi banding di luar wilayah kabupaten/kota,
(7) pembayaran kewajiban yang seharusnya telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, serta
(8) pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, dan/atau warga yang terlibat dalam perkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Salah Satu Putra Terbaik dari Pudak Kalurahan Tepus, Jabat Kasatlantas Polres Gunungkidul
- Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026
- Penarikan KKN Politeknik LPP Yogyakarta Setelah Dua Minggu Pengabdian di Masyarakat Tepus
- SLB Puspa Melati Padukuhan Pudak Semarakkan Hari Jadi DIY ke-271
- Pemilahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Kalurahan Tepus
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN BARU IMLEK 2577 KONGIZILI
- KKN Politeknik LPP Yogyakarta Serahkan Bibit Tanaman Keluarga kepada 104 KK di Padukuhan Dongsari















