Perkuat Akuntabilitas, Lurah Tepus Laksanakan Pemeriksaan Atasan Langsung Pengelolaan Keuangan Desa

Mas Danarta 11 Maret 2026 14:02:00 WIB

Tepus - Kalurahan Tepus, melaksanakan pemeriksaan atasan langsung pada tanggal 11 Maret 2026, sesuai dengan amanat Pasal 74 Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Lurah Tepus dengan meneliti buku rekening Bank, Buku Kas Umum (BKU), serta dokumen pendukung lainnya yang relevan. Hasil dari pemeriksaan ini kemudian dituangkan dalam sebuah Berita Acara resmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa total pendapatan Kalurahan Tepus dari tanggal 1 Januari 2026 hingga 11 Maret 2026 adalah sebesar Rp 391.679.476,00. Sementara itu, total pengeluaran pada periode yang sama tercatat sebesar Rp 517.255.023,00. Saldo buku yang tersedia, yang berasal dari tiga buku rekening yang berbeda, menunjukkan angka sebesar Rp 25.187.191.232,00. Pemeriksaan berkala ini merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Real Time

Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret

Waktu Indonesia Barat