Pemerintah Kalurahan Tepus Melalui Dukuh Bagikan SPPT PBB 2026 di Padukuhan Pakel

Si J 13 Maret 2026 03:56:39 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan Tepus melalui Dukuh Pakel melaksanakan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 kepada warga Padukuhan Pakel pada Kamis, 12 Maret 2026.

Pembagian SPPT ini dilakukan sebagai langkah awal agar masyarakat mengetahui besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan pada tahun 2026. Melalui pembagian tersebut, warga dapat segera mempersiapkan pembayaran PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kepada warga bahwa penarikan atau pengumpulan pembayaran PBB akan dilaksanakan pada tanggal 29 April 2026. Penentuan waktu penarikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama warga Padukuhan Pakel, sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat mempersiapkan pembayaran dengan baik.

Pemerintah Kalurahan Tepus mengimbau masyarakat untuk dapat memenuhi kewajiban pembayaran PBB tepat waktu. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pembagian SPPT yang dilakukan lebih awal serta adanya kesepakatan jadwal pembayaran bersama warga, diharapkan proses penarikan PBB Tahun 2026 di Padukuhan Pakel dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat waktu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Real Time

Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret

Waktu Indonesia Barat