Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai
maz_yon 10 April 2026 13:29:59 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dilakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini tertuang dalam SURAT EDARAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 26 TAHUN 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penggalian Gagasan Padukuhan Tepus I: Usulan Lanjutan RPJMKal dan Penambahan Program Prioritas
- Penggalian Gagasan Padukuhan Klumpit: Pengelolaan Tanah Kas di Telaga Klumpit
- Pengurus Desa Wisata Tepus Ikuti Hari Ketiga Pelatihan dengan Studi Banding ke Gunung Merbabu
- Apel Rutin Kamis Pon, Pamong Kalurahan Tepus Kenakan Busana Adat Jawa
- Panewu Tepus Tinjau Lokasi Gotong Royong DPUPRKP di Padukuhan Walangan
- Sukses! Bapak Suyadi Resmi Terpilih Menjadi Ketua RT 03 Padukuhan Blekonang I
- Kegiatan Pengenalan Geosite, Rombongan Jelajah Potensi Desa Wisata Tepus
.jpg)















