Regulasi atau Peraturan yang Berkaitan dengan Administrasi Kependudukan
maz_yon 12 Juni 2026 11:13:14 WIB
-<div style="background:##1e3a8a;border-left:5px solid #0d6efd;padding:15px;margin:15px 0;border-radius:6px;"> ???? <strong>Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id)</strong> — Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen serta data penduduk melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pendayagunaan data kependudukan untuk pelayanan publik. Di Indonesia, penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006. </div>
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kalurahan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui aturan ini, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen pencatatan sipil lainnya secara tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah juga menerbitkan berbagai peraturan turunan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta berbagai peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur standar pelayanan, pemanfaatan data kependudukan, dan digitalisasi layanan adminduk. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Regulasi atau Peraturan yang Berkaitan dengan Administrasi Kependudukan
- Pengelola Rintisan Kalurahan Budaya Gelar Kajian Sejarah, Menilik Kembali Hari Jadi Kalurahan Tepus
- Identifikasi Lokasi Program Padat Karya Jogja Istimewa Dilaksanakan di Pudak dan Blekonang III
- Kalurahan Tepus Ikuti Pengukuhan Program Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Secara Daring
- Perguliran Dana Masyarakat Kalurahan Tepus
- Kalurahan Tepus Gelar Sosialisasi GISA dan Aktivasi IKD Bersama Disdukcapil Gunungkidul
- Tindaklanjuti Hasil Pertemuan, Lurah Tepus Beserta Tim Berkunjung ke Pantai Watulawang
Komentar Terkini
-
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB -
Yosa Hartoyo
Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
30 April 2026 22:29:31 WIB -
Anova
Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
27 April 2026 20:02:04 WIB -
Mei nurtanti
Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
04 April 2026 07:07:12 WIB -
Suhardi
Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
18 Januari 2026 05:08:06 WIB
Sugeng Rawuh
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










