Regulasi atau Peraturan yang Berkaitan dengan Administrasi Kependudukan
12 Juni 2026 11:13:14 WIB
Informasi Administrasi Kependudukan
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dasar hukum dan peraturan penyelenggaraan administrasi kependudukan
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) — Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen serta data penduduk melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, dan pendayagunaan data kependudukan untuk pelayanan publik. Di Indonesia, penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kalurahan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui aturan ini, setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen pencatatan sipil lainnya secara tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Daftar Peraturan Administrasi Kependudukan
| No. | Peraturan | Dokumen |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | ⇓ Download |
| 2 | UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | ⇓ Download |
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan | ⇓ Download |
| 4 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil | ⇓ Download |
| 5 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi | ⇓ Download |
| 6 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan | ⇓ Download |
| 7 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan | ⇓ Download |
| 8 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan | ⇓ Download |
| 9 | Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan | ⇓ Download |
| 10 | Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan | ⇓ Download |
| 11 | Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik | ⇓ Download |
Keterangan: Klik tombol ⇓ Download pada kolom dokumen untuk membuka atau mengunduh salinan peraturan yang tersedia.
Pemerintah Kalurahan Tepus • Kapanewon Tepus • Kabupaten Gunungkidul
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemerintah Kalurahan Tepus Gelar Pembinaan LPMK dan LPMP bersama Panewu Tepus
- Lurah Tepus Hadiri Pembukaan Festival Literasi dan Gelar Wicara Kabupaten Gunungkidul
- Pamong Kalurahan Tepus Ikuti Pawiyatan Pamong Ilmu Kaweruh Angkatan 113
- Tingkatkan Kewaspadaan Kesehatan Ternak, Ulu-Ulu Kalurahan Tepus Hadiri Sosialisasi PMK dan PHMS
- Kapanewon Tepus Raih Dua Penghargaan dalam Penilaian Adminduk, GISA, dan Aktivasi IKD
- Kalurahan Tepus Raih Juara III Penilaian Administrasi Kependudukan Tingkat Kabupaten Gunungkidul
- Tingkatkan Efektivitas Bantuan Sosial, Kamituwa Kalurahan Tepus Hadiri Bimtek Perlinsos
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Brayat Kalurahan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











