Persyaratan Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan

13 Juni 2026 11:53:32 WIB

Pelayanan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN LAYANAN ADMINDUK
Kalurahan Tepus • Kapanewon Tepus • Kabupaten Gunungkidul
Informasi Pelayanan: Berikut merupakan persyaratan dokumen untuk beberapa layanan administrasi kependudukan di Kalurahan Tepus. Pastikan membawa dokumen asli untuk keperluan verifikasi.
Daftar Persyaratan Layanan
1 KK dan Akta Kelahiran
  • Surat Pengantar RT
  • KK Asli dan Fotokopi
  • Fotokopi KTP Ayah dan Ibu
  • Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
  • Fotokopi Buku Nikah (dilegalisir)
  • Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Bidan
  • Jika Pelapor adalah orang lain wajib membawa KTP dan Surat Kuasa
2 KK dan Akta Kematian
  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi KTP Pelapor
  • Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
  • KK Asli dan Fotokopi
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (bila ada)
  • Jika Pelapor adalah orang lain wajib Surat Kuasa dari Ahli Waris
  • Jika Pelapor KK Tunggal, bisa saudara sebagai Pelapor
3 Pembuatan e-KTP Baru
  • Sudah berumur 17 tahun
  • Surat Pengantar RT
  • KK Asli dan Fotokopi
  • Fotokopi Akta Kelahiran
4 Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Fotokopi Akta Kelahiran dan Asli
  • Fotokopi KK dan Asli
  • Fotokopi KTP Orang Tua dan Asli
  • Pas Photo ukuran 2x3, 2 lembar (bagi usia >5 tahun)
5 Pindah Penduduk (Pindah Keluar)
  • Surat Pengantar RT
  • KK Asli
  • e-KTP Asli
  • Alamat Tujuan Pindah
6 Pindah Penduduk (Pindah Datang)
  • Surat Pengantar RT
  • Membawa dokumen Surat Pindah dari Alamat Asal
  • KK Asli yang akan Ditumpangi
7 Kutipan II Akta Kelahiran
  • Surat Pengantar RT
  • Menyerahkan Akta Kelahiran yang Rusak/Salah (Asli)
  • Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
  • Fotokopi Dokumen Pendukung (Ijazah)
  • Fotokopi e-KTP 2 orang Saksi
8 Kutipan II Akta Kematian
  • Surat Pengantar RT
  • Menyerahkan Akta Kematian yang Rusak/Salah (Asli)
  • Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Surat Nikah Orang Tua
  • Fotokopi Dokumen Pendukung (Ijazah) jika diperlukan
  • Fotokopi e-KTP 2 orang Saksi
Informasi Penting
Bawa dokumen asli untuk verifikasi. Persyaratan dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kalurahan Tepus Kapanewon Tepus Kabupaten Gunungkidul
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Brayat Kalurahan
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial