Perkawinan Pada Usia Anak : Pengertian, Tinjauan Hukum, Dampak, Pencegahan, dan Peran Bersama
maz_yon 05 Oktober 2026 16:04:17 WIB
PENGETAHUAN
Perkawinan pada Usia Anak
Karena itu, kesiapan sebelum memasuki perkawinan menjadi hal yang sangat penting. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama adalah perkawinan pada usia anak, karena perkawinan yang dilakukan ketika seseorang masih berada pada masa tumbuh dan berkembang dapat menimbulkan berbagai risiko terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, kehidupan sosial, maupun kondisi ekonomi anak dan keluarganya.
Apa yang Dimaksud dengan Perkawinan Anak?
Secara umum, perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan ketika salah satu atau kedua calon mempelai masih berusia di bawah 18 tahun.
Dalam konteks perlindungan anak, usia 18 tahun menjadi batas penting untuk menentukan seseorang masih berada dalam kategori anak.
Batas usia anak dan batas minimal usia perkawinan merupakan dua hal yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Ketentuan tersebut berlaku sama bagi laki-laki maupun perempuan.
Mengapa Perkawinan Anak Perlu Dicegah?
Masa anak dan remaja merupakan masa penting untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan kemampuan, membangun karakter, memperoleh perlindungan, serta mempersiapkan diri menuju kehidupan dewasa.
Ketika perkawinan dilakukan terlalu dini, berbagai hak dan kesempatan tersebut dapat terganggu.
Anak yang menikah pada usia dini lebih berisiko meninggalkan sekolah karena harus menjalankan peran baru sebagai suami, istri, atau orang tua. Terhentinya pendidikan juga dapat membatasi kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan yang lebih baik di masa depan.
Kehamilan dan persalinan pada usia yang terlalu muda memiliki risiko kesehatan yang lebih besar. Kondisi fisik dan reproduksi anak belum tentu siap menghadapi kehamilan, persalinan, dan pengasuhan anak.
Perkawinan membawa tanggung jawab besar. Pasangan yang masih sangat muda dapat menghadapi tekanan dalam mengelola rumah tangga, keuangan, komunikasi, pengasuhan, maupun hubungan dengan keluarga besar.
Ketika pendidikan terhenti dan keterampilan kerja belum berkembang, kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak juga dapat menjadi lebih terbatas.
Anak yang memasuki perkawinan terlalu dini berada dalam posisi yang lebih rentan karena belum tentu memiliki kemampuan untuk mengenali, menolak, atau melaporkan kekerasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemaksaan perkawinan anak termasuk bentuk kekerasan seksual.
Tinjauan Hukum Perkawinan di Indonesia
1. Undang-Undang Perkawinan
Ketentuan utama mengenai batas usia perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang tersebut menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.
2. Dispensasi Kawin
Hukum Indonesia masih memberikan kemungkinan adanya perkawinan sebelum usia 19 tahun melalui mekanisme dispensasi kawin.
Dispensasi merupakan pengecualian yang harus dimohonkan kepada pengadilan dan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum serta dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin.
3. Perlindungan Hak Anak
Anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensinya.
Tujuan utamanya adalah melindungi masa depan dan hak anak.
Faktor yang Mendorong Perkawinan Anak
Perkawinan anak biasanya tidak disebabkan oleh satu faktor saja. Beberapa kondisi dapat saling berkaitan, antara lain:
- rendahnya pemahaman tentang risiko perkawinan anak;
- tekanan sosial atau budaya;
- kehamilan yang tidak direncanakan;
- putus sekolah;
- kondisi ekonomi keluarga;
- kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak;
- kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak;
- kurangnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi;
- pengaruh lingkungan dan media sosial; serta
- adanya tekanan atau paksaan dari pihak tertentu.
Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Terjadi
Pencegahan yang efektif bukan hanya dilakukan ketika seorang anak sudah akan menikah. Upaya harus dimulai sejak dini melalui pendidikan keluarga, sekolah, masyarakat, pelayanan kesehatan, kegiatan kepemudaan, serta penguatan lingkungan yang aman bagi anak.
Peran Berbagai Pihak
Pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja bersama antara anak, keluarga, sekolah, pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga keagamaan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Jika Ada Anak yang Akan Dinikahkan
Utamakan keselamatan, komunikasi, pendampingan, dan mencari bantuan dari layanan yang tepat.
01. Ajak keluarga berdialog.
Bicarakan kondisi anak dan alasan rencana perkawinan secara tenang.
02. Dengarkan anak.
Pastikan anak mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapat tanpa tekanan.
03. Berikan informasi.
Jelaskan batas usia perkawinan dan berbagai konsekuensi yang mungkin muncul.
04. Hubungkan dengan layanan.
Jika terdapat persoalan pendidikan, ekonomi, kesehatan, kehamilan, kekerasan, atau masalah keluarga lainnya, hubungkan dengan layanan yang sesuai.
05. Lindungi anak.
Apabila terdapat dugaan paksaan, kekerasan, eksploitasi, atau ancaman, segera lakukan langkah perlindungan dan rujukan kepada lembaga yang berwenang.
Kesimpulan
Perkawinan pada usia anak merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan nasihat kepada anak atau larangan kepada orang tua.
Diperlukan kerja bersama antara anak, orang tua, keluarga, sekolah, pemerintah, tenaga kesehatan, KUA, pengadilan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh warga.
Tujuan akhirnya bukan semata-mata menurunkan angka perkawinan anak, tetapi memastikan setiap anak dapat memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Menyiapkan Generasi Berkualitas Esok Hari.
Menunda perkawinan sampai usia dan kondisi yang lebih siap merupakan bagian dari upaya membangun keluarga yang sehat, mandiri, aman, dan berkualitas.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Perkawinan Pada Usia Anak : Pengertian, Tinjauan Hukum, Dampak, Pencegahan, dan Peran Bersama
- Rakor Rutin Pamong Kalurahan Tepus Bahas Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
- Desa Wisata Tepus Siap Akselerasi Transaksi Digital di Sektor Pariwisata
- Ketua Pokdarwis Cipta Samudra Kalurahan Tepus Hadiri Workshop Strategis
- Perkuat Ketahanan Pertanian, Ulu-ulu dan Kelompok Tani Tepus Ikuti Lokakarya Strategis YEU
- Pengurus FPRB Kalurahan Tepus
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus, Lurah Apresiasi Kepatuhan Mengenakan Batik
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Wilayah Kalurahan
Sugeng Rawuh
Brayat Kalurahan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












