Perkawinan Pada Usia Anak : Pengertian, Tinjauan Hukum, Dampak, Pencegahan, dan Peran Bersama

maz_yon 05 Oktober 2026 16:04:17 WIB

PENGETAHUAN

Perkawinan pada Usia Anak

Perkawinan bukan sekadar menyatukan dua orang. Perkawinan merupakan awal terbentuknya keluarga yang diharapkan mampu memberikan rasa aman, kasih sayang, pendidikan, pengasuhan, serta kehidupan yang layak bagi seluruh anggotanya.

Karena itu, kesiapan sebelum memasuki perkawinan menjadi hal yang sangat penting. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama adalah perkawinan pada usia anak, karena perkawinan yang dilakukan ketika seseorang masih berada pada masa tumbuh dan berkembang dapat menimbulkan berbagai risiko terhadap pendidikan, kesehatan, psikologis, kehidupan sosial, maupun kondisi ekonomi anak dan keluarganya.

Apa yang Dimaksud dengan Perkawinan Anak?

Secara umum, perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan ketika salah satu atau kedua calon mempelai masih berusia di bawah 18 tahun.

Dalam konteks perlindungan anak, usia 18 tahun menjadi batas penting untuk menentukan seseorang masih berada dalam kategori anak.

PENTING DIPAHAMI

Batas usia anak dan batas minimal usia perkawinan merupakan dua hal yang berbeda.

Batas Usia yang Perlu Diketahui
Di bawah 18 tahun
Masih termasuk anak.
Usia 18 tahun
Tidak lagi termasuk anak menurut batas usia tersebut, tetapi belum mencapai usia minimum perkawinan 19 tahun.
Usia 19 tahun atau lebih
Telah memenuhi batas usia minimum perkawinan menurut UU Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Ketentuan tersebut berlaku sama bagi laki-laki maupun perempuan.

Mengapa Perkawinan Anak Perlu Dicegah?

Masa anak dan remaja merupakan masa penting untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan kemampuan, membangun karakter, memperoleh perlindungan, serta mempersiapkan diri menuju kehidupan dewasa.

Ketika perkawinan dilakukan terlalu dini, berbagai hak dan kesempatan tersebut dapat terganggu.

01. Pendidikan

Anak yang menikah pada usia dini lebih berisiko meninggalkan sekolah karena harus menjalankan peran baru sebagai suami, istri, atau orang tua. Terhentinya pendidikan juga dapat membatasi kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan yang lebih baik di masa depan.

02. Kesehatan

Kehamilan dan persalinan pada usia yang terlalu muda memiliki risiko kesehatan yang lebih besar. Kondisi fisik dan reproduksi anak belum tentu siap menghadapi kehamilan, persalinan, dan pengasuhan anak.

03. Psikologis dan Sosial

Perkawinan membawa tanggung jawab besar. Pasangan yang masih sangat muda dapat menghadapi tekanan dalam mengelola rumah tangga, keuangan, komunikasi, pengasuhan, maupun hubungan dengan keluarga besar.

04. Kondisi Ekonomi

Ketika pendidikan terhenti dan keterampilan kerja belum berkembang, kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak juga dapat menjadi lebih terbatas.

05. Kekerasan

Anak yang memasuki perkawinan terlalu dini berada dalam posisi yang lebih rentan karena belum tentu memiliki kemampuan untuk mengenali, menolak, atau melaporkan kekerasan.

PERHATIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pemaksaan perkawinan anak termasuk bentuk kekerasan seksual.

Tinjauan Hukum Perkawinan di Indonesia

1. Undang-Undang Perkawinan

Ketentuan utama mengenai batas usia perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-undang tersebut menyamakan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.

2. Dispensasi Kawin

Hukum Indonesia masih memberikan kemungkinan adanya perkawinan sebelum usia 19 tahun melalui mekanisme dispensasi kawin.

Dispensasi bukan berarti anak bebas menikah.

Dispensasi merupakan pengecualian yang harus dimohonkan kepada pengadilan dan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum serta dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 memberikan pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi kawin.

3. Perlindungan Hak Anak

Anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan potensinya.

Pencegahan perkawinan anak bukan sekadar melarang perkawinan.

Tujuan utamanya adalah melindungi masa depan dan hak anak.

Faktor yang Mendorong Perkawinan Anak

Perkawinan anak biasanya tidak disebabkan oleh satu faktor saja. Beberapa kondisi dapat saling berkaitan, antara lain:

  • rendahnya pemahaman tentang risiko perkawinan anak;
  • tekanan sosial atau budaya;
  • kehamilan yang tidak direncanakan;
  • putus sekolah;
  • kondisi ekonomi keluarga;
  • kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak;
  • kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak;
  • kurangnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi;
  • pengaruh lingkungan dan media sosial; serta
  • adanya tekanan atau paksaan dari pihak tertentu.

Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Terjadi

Pencegahan yang efektif bukan hanya dilakukan ketika seorang anak sudah akan menikah. Upaya harus dimulai sejak dini melalui pendidikan keluarga, sekolah, masyarakat, pelayanan kesehatan, kegiatan kepemudaan, serta penguatan lingkungan yang aman bagi anak.

Lima Strategi Utama Pencegahan
01. Optimalisasi kapasitas anak
02. Membangun lingkungan yang mendukung
03. Meningkatkan aksesibilitas dan perluasan layanan
04. Memperkuat regulasi dan kelembagaan
05. Memperkuat koordinasi para pemangku kepentingan

Peran Berbagai Pihak

Pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja bersama antara anak, keluarga, sekolah, pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga keagamaan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

01. Anak dan Remaja
Mengenali hak, memahami risiko perkawinan terlalu muda, merencanakan pendidikan dan masa depan, membangun pergaulan sehat, serta berani mencari bantuan ketika menghadapi tekanan atau masalah.
02. Orang Tua dan Keluarga
Membangun komunikasi terbuka, memberikan kasih sayang, mendampingi pendidikan, memberikan pemahaman kesehatan reproduksi, dan tidak menjadikan perkawinan sebagai solusi terhadap persoalan keluarga.
03. Sekolah
Mencegah anak putus sekolah, memberikan edukasi, menyediakan konseling, mendeteksi anak berisiko, serta membangun lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak.
04. Pemerintah Kalurahan/Desa
Melakukan edukasi masyarakat, memasukkan pencegahan perkawinan anak dalam perencanaan pembangunan, memperkuat forum anak, mendukung kegiatan remaja, serta membangun jejaring dengan Puskesmas, KUA, Kapanewon dan perangkat daerah.
05. Pemerintah Daerah dan Kapanewon
Memperkuat kebijakan, layanan perlindungan anak, edukasi masyarakat, sistem rujukan, kapasitas aparatur, serta koordinasi lintas sektor.
06. KUA dan Pengadilan
Memberikan informasi dan pelayanan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara dispensasi, pengadilan menilai permohonan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
07. Puskesmas dan Tenaga Kesehatan
Memberikan edukasi kesehatan reproduksi, konseling remaja, pemeriksaan kesehatan, pendampingan, dan rujukan sesuai kebutuhan.
08. Tokoh Agama, Masyarakat dan Adat
Memberikan pemahaman yang benar mengenai kesiapan perkawinan, mendorong perlindungan anak, membantu keluarga mencari solusi yang aman, serta menjadi teladan dalam membangun lingkungan ramah anak.
09. Masyarakat
Tidak memberikan tekanan kepada anak untuk menikah, tidak memberikan stigma, mengarahkan keluarga kepada layanan yang tepat, serta melaporkan apabila terdapat dugaan paksaan atau kekerasan.

Jika Ada Anak yang Akan Dinikahkan

Jangan menyalahkan atau mempermalukan anak maupun keluarganya.

Utamakan keselamatan, komunikasi, pendampingan, dan mencari bantuan dari layanan yang tepat.

01. Ajak keluarga berdialog.
Bicarakan kondisi anak dan alasan rencana perkawinan secara tenang.

02. Dengarkan anak.
Pastikan anak mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapat tanpa tekanan.

03. Berikan informasi.
Jelaskan batas usia perkawinan dan berbagai konsekuensi yang mungkin muncul.

04. Hubungkan dengan layanan.
Jika terdapat persoalan pendidikan, ekonomi, kesehatan, kehamilan, kekerasan, atau masalah keluarga lainnya, hubungkan dengan layanan yang sesuai.

05. Lindungi anak.
Apabila terdapat dugaan paksaan, kekerasan, eksploitasi, atau ancaman, segera lakukan langkah perlindungan dan rujukan kepada lembaga yang berwenang.

Anak Berhak Tumbuh dan Bermimpi
Bersekolah • Bermain • Belajar • Tumbuh • Berkembang • Memiliki Cita-cita • Mempersiapkan Masa Depan

Kesimpulan

Perkawinan pada usia anak merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan nasihat kepada anak atau larangan kepada orang tua.

Diperlukan kerja bersama antara anak, orang tua, keluarga, sekolah, pemerintah, tenaga kesehatan, KUA, pengadilan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh warga.

Tujuan akhirnya bukan semata-mata menurunkan angka perkawinan anak, tetapi memastikan setiap anak dapat memperoleh haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Melindungi Anak Hari Ini,
Menyiapkan Generasi Berkualitas Esok Hari.

Menunda perkawinan sampai usia dan kondisi yang lebih siap merupakan bagian dari upaya membangun keluarga yang sehat, mandiri, aman, dan berkualitas.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Wilayah Kalurahan
Sugeng Rawuh
Brayat Kalurahan
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial