Skema Bagi Hasil Pemungutan Retribusi Kawasan Wisata Kabupaten Gunungkidul

Mas Danarta 08 Oktober 2026 14:16:06 WIB

Tepus (desatepus.gununungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan yang mendapat penugasan untuk melaksanakan pemungutan retribusi masuk kawasan wisata memperoleh bagian dari hasil pemungutan tersebut. Ketentuan ini menjadi salah satu skema yang diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penugasan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga kepada Pemerintah Kalurahan.

Berdasarkan Pasal 7 Perbup tersebut, pemberian bagi hasil kepada Pemerintah Kalurahan diperhitungkan berdasarkan persentase atas realisasi pendapatan pemungutan retribusi yang benar-benar dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kalurahan.

Dalam ketentuannya, terdapat dua skema pembagian hasil berdasarkan waktu penugasan pemungutan retribusi.

Pertama, Pemerintah Kalurahan yang ditugaskan melakukan pemungutan mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 07.30 WIB pada hari berikutnya diberikan bagian dari hasil pelaksanaan pemungutan retribusi paling banyak 25 persen dari realisasi pendapatan pemungutan yang diperolehnya.

Kedua, bagi Pemerintah Kalurahan yang ditugaskan melaksanakan pemungutan selama 24 jam setiap hari, diberikan bagian dari hasil pelaksanaan pemungutan retribusi paling banyak 35 persen dari realisasi pendapatan pemungutan yang diperolehnya.

Dengan demikian, besaran bagi hasil tidak dihitung dari target atau perkiraan pendapatan, melainkan berdasarkan realisasi pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan.

Besaran Persentase Ditetapkan Bupati

Pasal 7 juga menegaskan bahwa penentuan persentase bagian hasil atas penugasan pemungutan retribusi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Artinya, angka 25 persen dan 35 persen merupakan batas paling tinggi, sedangkan persentase yang diterapkan kepada masing-masing Pemerintah Kalurahan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.

Besarnya penerimaan bagian hasil pemungutan retribusi untuk setiap Kalurahan juga ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD.

Skema Pembagian Retribusi

Secara sederhana, skema yang diatur dalam Pasal 7 tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Waktu Penugasan Pemungutan Bagi Hasil Paling Banyak
15.30 WIB – 07.30 WIB hari berikutnya 25% dari realisasi pemungutan
24 jam setiap hari 35% dari realisasi pemungutan

Sebagai ilustrasi, apabila suatu Kalurahan memperoleh realisasi pemungutan retribusi sebesar Rp100 juta, maka dengan persentase maksimal 25 persen, bagian hasil yang diterima dapat mencapai Rp25 juta. Sementara apabila Kalurahan tersebut mendapat penugasan pemungutan selama 24 jam dan persentase yang ditetapkan adalah maksimal 35 persen, bagian hasil dapat mencapai Rp35 juta.

Namun, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan batas maksimal. Besaran yang benar-benar diterima setiap Kalurahan tetap mengikuti persentase yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati serta realisasi pemungutan yang dilakukan.

Kebijakan ini memberikan dasar bagi Pemerintah Kalurahan yang terlibat langsung dalam pemungutan retribusi kawasan wisata untuk memperoleh bagian hasil sesuai dengan beban dan waktu penugasan yang diberikan. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga menempatkan realisasi pemungutan sebagai dasar utama dalam penghitungan penerimaan bagi hasil.

Dengan adanya skema ini, pembagian hasil pemungutan retribusi kawasan wisata antara pemerintah daerah dan Pemerintah Kalurahan memiliki dasar pengaturan yang jelas, sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme penghitungannya.

Sebagai informasi, Kalurahan Tepus juga menjadi salah satu Kalurahan yang melaksanakan pemungutan retribusi kawasan wisata melalui dua pos retribusi, yakni Pos Tepus Malam dan Pos Pok Tunggal. Keberadaan dua pos tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan penugasan pemungutan retribusi di wilayah Kalurahan Tepus, sehingga realisasi pendapatan dari masing-masing pos menjadi salah satu dasar dalam penghitungan bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan penugasan pemungutan retribusi di Kalurahan Tepus juga mengikuti skema pembagian hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perbup Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Wilayah Kalurahan
Sugeng Rawuh
Brayat Kalurahan
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial