Skema Bagi Hasil Pemungutan Retribusi Kawasan Wisata Kabupaten Gunungkidul
Mas Danarta 08 Oktober 2026 14:16:06 WIB
Tepus (desatepus.gununungkidulkab.go.id) - Pemerintah Kalurahan yang mendapat penugasan untuk melaksanakan pemungutan retribusi masuk kawasan wisata memperoleh bagian dari hasil pemungutan tersebut. Ketentuan ini menjadi salah satu skema yang diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penugasan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga kepada Pemerintah Kalurahan.
Berdasarkan Pasal 7 Perbup tersebut, pemberian bagi hasil kepada Pemerintah Kalurahan diperhitungkan berdasarkan persentase atas realisasi pendapatan pemungutan retribusi yang benar-benar dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kalurahan.
Dalam ketentuannya, terdapat dua skema pembagian hasil berdasarkan waktu penugasan pemungutan retribusi.
Pertama, Pemerintah Kalurahan yang ditugaskan melakukan pemungutan mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 07.30 WIB pada hari berikutnya diberikan bagian dari hasil pelaksanaan pemungutan retribusi paling banyak 25 persen dari realisasi pendapatan pemungutan yang diperolehnya.
Kedua, bagi Pemerintah Kalurahan yang ditugaskan melaksanakan pemungutan selama 24 jam setiap hari, diberikan bagian dari hasil pelaksanaan pemungutan retribusi paling banyak 35 persen dari realisasi pendapatan pemungutan yang diperolehnya.
Dengan demikian, besaran bagi hasil tidak dihitung dari target atau perkiraan pendapatan, melainkan berdasarkan realisasi pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan.
Besaran Persentase Ditetapkan Bupati
Pasal 7 juga menegaskan bahwa penentuan persentase bagian hasil atas penugasan pemungutan retribusi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Artinya, angka 25 persen dan 35 persen merupakan batas paling tinggi, sedangkan persentase yang diterapkan kepada masing-masing Pemerintah Kalurahan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
Besarnya penerimaan bagian hasil pemungutan retribusi untuk setiap Kalurahan juga ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD.
Skema Pembagian Retribusi
Secara sederhana, skema yang diatur dalam Pasal 7 tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
| Waktu Penugasan Pemungutan | Bagi Hasil Paling Banyak |
|---|---|
| 15.30 WIB – 07.30 WIB hari berikutnya | 25% dari realisasi pemungutan |
| 24 jam setiap hari | 35% dari realisasi pemungutan |
Sebagai ilustrasi, apabila suatu Kalurahan memperoleh realisasi pemungutan retribusi sebesar Rp100 juta, maka dengan persentase maksimal 25 persen, bagian hasil yang diterima dapat mencapai Rp25 juta. Sementara apabila Kalurahan tersebut mendapat penugasan pemungutan selama 24 jam dan persentase yang ditetapkan adalah maksimal 35 persen, bagian hasil dapat mencapai Rp35 juta.
Namun, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan batas maksimal. Besaran yang benar-benar diterima setiap Kalurahan tetap mengikuti persentase yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati serta realisasi pemungutan yang dilakukan.
Kebijakan ini memberikan dasar bagi Pemerintah Kalurahan yang terlibat langsung dalam pemungutan retribusi kawasan wisata untuk memperoleh bagian hasil sesuai dengan beban dan waktu penugasan yang diberikan. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga menempatkan realisasi pemungutan sebagai dasar utama dalam penghitungan penerimaan bagi hasil.
Dengan adanya skema ini, pembagian hasil pemungutan retribusi kawasan wisata antara pemerintah daerah dan Pemerintah Kalurahan memiliki dasar pengaturan yang jelas, sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme penghitungannya.
Sebagai informasi, Kalurahan Tepus juga menjadi salah satu Kalurahan yang melaksanakan pemungutan retribusi kawasan wisata melalui dua pos retribusi, yakni Pos Tepus Malam dan Pos Pok Tunggal. Keberadaan dua pos tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan penugasan pemungutan retribusi di wilayah Kalurahan Tepus, sehingga realisasi pendapatan dari masing-masing pos menjadi salah satu dasar dalam penghitungan bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan penugasan pemungutan retribusi di Kalurahan Tepus juga mengikuti skema pembagian hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perbup Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2024.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Skema Bagi Hasil Pemungutan Retribusi Kawasan Wisata Kabupaten Gunungkidul
- Realisasi Pendapatan Pariwisata dari Pos Kalurahan Tepus Capai Lebih dari Rp871 Juta hinggaSeptember
- Pemerintah Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Rekonsiliasi Penerimaan dan Bagi Hasil Retribusi Pariwisata
- Lurah Tepus Pimpin Rapat Koordinasi Intern, Bahas APBKal Perubahan dan RKP 2027
- Perguliran Dana BUMDesma Mekarsari Tepus untuk Kelompok Masyarakat
- PDAM Tirta Handayani Tindak Lanjuti Kerja Bakti Warga, Penyambungan Pipa Segera Diuji Coba
- Perkawinan Pada Usia Anak : Pengertian, Tinjauan Hukum, Dampak, Pencegahan, dan Peran Bersama
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Wilayah Kalurahan
Sugeng Rawuh
Brayat Kalurahan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












