SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Si J 13 Maret 2023 14:19:26 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi Gerindra (Maryanta) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada hari ini Senin 13 Maret 2023 di Balai Padukuhan Trosari I.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memahami isi dari Perda 11 Tahun 2020,” .
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP), Perwakilan dari Kapanewon Tepus, Babinsa Kalurahan Tepus serta tokoh masyarakat setempat.
Narasumber menyampaikan bahwa salah satu amanat di Perda No 11 Tahun 2020 adalah semua pelayanan gratis. “Pada perda sebelumnya, apabila ada keterlambatan pengurusan dokumen adminduk akan dikenai denda yang disetor ke kas daerah, nah, pada Perda 11/2020 ini tidak ada denda sama sekali,” tambahnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi