Penerbitan Sertifikat Halal Sasar UMKM Kalurahan Tepus

Rismel 23 Agustus 2023 08:14:23 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pemerintah terus mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Salah satu regulasi yang muncul dari adanya UU JPH tersebut adalah berubahnya sifat Sertifikat Halal yang semula Voluntary (Sukarela) bagi Pelaku Usaha, kini telah berubah menjadi Mandatory (Wajib).

Pemberlakuan produk wajib halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019.

Dalam kesempatan ini, Kalurahan Tepus mendapatkan kesempatan kerjasama pendampingan penerbitan sertifikat produk halal dari Garda Transfumi DIY (Garda Transformasi Formal Usaha Menengah Kecil).

Garda Transfumi merupakan salah satu Lembaga Mitra dalam mensyiarkan sertifikat halal yang telah bersinergi dengan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sebagai Movement Manager Garda Transfumi DIY (Tri Harso Wibowo) menyampaikan permohonan kegiatan awal kepada Lurah Tepus yaitu adanya sosialisasi kepada Pelaku Usaha di Kalurahan Tepus. Untuk selanjutnya dilakukan penerbitan sertifikat produk halal. Oleh Pendamping Wilayah Gunungkidul ( RUJITO, S.IP 2301001343, No.ID.MMI.1521552 )

Dengan ini, Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP) menghadirkan Pelaku Usaha (UMKM) di Kalurahan Tepus untuk mengikuti Sosialisasi dan Pendampingan Penerbitan Produk Halal di Ruang Perpustakaan Bintang Pustaka Kalurahan Tepus. Pada Rabu, 23 Agustus 2023 dengan didampingi leading sektor Kasi Kemakmuran (Ulu-Ulu).

Pelaku Usaha Menengah Kecil yang hadir sekaligus membawa persyaratan mengurus sertifikat halal, sehingga mempermudah pelaksanaan dan program dapat berjalan sehingga Pelaku Usaha nantinya mendapatkan sertifikat halal atas produknya.

Dimana Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Manfaat kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk. Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

Lurah Tepus berpesan kepada Pelaku UMKM di Kalurahan Tepus agar dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan optimal. Bagi produk yang belum terdaftar atau sedang dalam proses supaya mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan agar nantinya dapat memperoleh sertifikat produk halal. Informasi lebih lanjut agar dapat berhubungan langsung dengan leading sektor Kasi Kemakmuran (Ulu-Ulu, Fahrudin Febriyanto,S.M.)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233