Pemberian Obat Cacing, Jenis Pelayanan Preventif Kesehatan

Rismel 01 Oktober 2023 23:12:23 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Program Pemberian Obat cacing pada anak adalah salah satu Program Pemerintah yang wajib dilaksanakan. Idealnya pemberian obat cacing dilakukan satu tahun 2 kali, atau enam bulan sekali, yang bertujuan untuk membebaskan atau menurunkan angka penyakit kecacingan pada anak usia prasekolah dan anak usia sekolah melalui pemberian obat cacing terintegrasi.

Pemberian Obat cacing ini dilaksanakan di Posyandu, PAUD, TK dan SD yang berada di wilayah kerja Puskesmas Tepus II, antara lain sasaran di Kalurahan Tepus.

Sasaran kegiatan ini yaitu pemberian obat cacing pada anak usia prasekolah (12 – 59 bulan) dilaksanakan di Posyandu. Pemberian obat cacing pada anak usia 6 – 12 tahun dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan UKS.

Dosis Pemberian Obat Cacing, Obat yang digunakan adalah Albendazol. Dosis obat anak usia 1 sampai dengan 2 tahun diberikan ½ tablet (200 mg). Usia 2 sampai dengan 12 tahun diberikan 1 tablet (400 mg).

Obat cacing diberikan pada seluruh anak usia 1 sampai 12 tahun yang tampak sehat.

Pemberian obat cacing ditunda apabila anak demam atau sakit.

Obat cacing diberikan oleh petugas Puskesmas melalui Kader Kesehatan Kalurahan Tepus kepada sasaran di masing-masing posyandu Padukuhan. Jumlah posyandu di Kalurahan Tepus adalah 20 unit pos. Melaksanakan tugas kesehatan ibu dan anak, tatanan rumah tangga, dan lingkungan kemasyarakatan sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kalurahan Tepus dan UPT Puskesmas Tepus II.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233