Hari Kedua Pelatihan Aparatur Desa, 02 Oktober 2023

Rismel 02 Oktober 2023 10:03:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 02 Oktober 2023 pelaksanaan Pelatihan Aparatur Desa (PAD) tahun 2023 di Hotel Next Yogyakarta, J. Laksda Adisucipto No. Km 8, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Diikuti oleh Pemerintah Kalurahan Tepus dan Lembaga (Carik, Kaur Pangripta, Bamuskal, PKK). 01 - 04 Oktober 2023.

Materi pembahasan hari ini mencakup beberapa hal mengenai pemerintahan desa.

1. Kewenangan Desa dan Desa Adat

Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016. Tentang Kewenagan Desa, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Ayat 12, sebagai berikut : Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal- usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kelembagaan Desa

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, terdapat 6 (enam) lembaga desa, yakni: (a) Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Badan Permusyawaratan Desa; (c) Lembaga Kemasyarakatan; (d) Lembaga Adat (e) Kerjasasama Antar Desa; dan (1) Badan Usaha Milik Desa.

 3. Kerjasama Desa

Menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerja sama Desa, "Kerja sama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan".

4. Administrasi Pemerintahan Desa

Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2016, ruang lingkup administrasi pemerintahan desa dibagi menjadi lima, yaitu Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Lainnya.

5. Laporan Kepala Desa

Terdapat empat laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang wajib dibuat dan disusun oleh Kepala Desa, yaitu:

1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; 

2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

3) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;

4) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tujuan Umum Pokok Bahasan pada akhir penyajian pokok bahasan yaitu memahami kewenangan desa dan desa adat, memahami kelembagaan desa, memahami Kerjasama Desa, memahami administrasi pemerintahan desa, dan memahami laporan kepala desa. Sehingga dapat diterapkan dengan maksimal di lingkungan pemerintahan desa. Refresh materi ini disampaikan oleh Pelatih, Aulia Frida (Dinas PMK Kabupaten Sleman).

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233