Hari Kedua Pelatihan Aparatur Desa, 02 Oktober 2023

02 Oktober 2023 10:03:11 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 02 Oktober 2023 pelaksanaan Pelatihan Aparatur Desa (PAD) tahun 2023 di Hotel Next Yogyakarta, J. Laksda Adisucipto No. Km 8, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Diikuti oleh Pemerintah Kalurahan Tepus dan Lembaga (Carik, Kaur Pangripta, Bamuskal, PKK). 01 - 04 Oktober 2023.

Materi pembahasan hari ini mencakup beberapa hal mengenai pemerintahan desa.

1. Kewenangan Desa dan Desa Adat

Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016. Tentang Kewenagan Desa, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, Ayat 12, sebagai berikut : Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal- usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kelembagaan Desa

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, terdapat 6 (enam) lembaga desa, yakni: (a) Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Badan Permusyawaratan Desa; (c) Lembaga Kemasyarakatan; (d) Lembaga Adat (e) Kerjasasama Antar Desa; dan (1) Badan Usaha Milik Desa.

 3. Kerjasama Desa

Menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Kerja sama Desa, "Kerja sama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan".

4. Administrasi Pemerintahan Desa

Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2016, ruang lingkup administrasi pemerintahan desa dibagi menjadi lima, yaitu Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Lainnya.

5. Laporan Kepala Desa

Terdapat empat laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang wajib dibuat dan disusun oleh Kepala Desa, yaitu:

1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; 

2) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

3) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;

4) Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Tujuan Umum Pokok Bahasan pada akhir penyajian pokok bahasan yaitu memahami kewenangan desa dan desa adat, memahami kelembagaan desa, memahami Kerjasama Desa, memahami administrasi pemerintahan desa, dan memahami laporan kepala desa. Sehingga dapat diterapkan dengan maksimal di lingkungan pemerintahan desa. Refresh materi ini disampaikan oleh Pelatih, Aulia Frida (Dinas PMK Kabupaten Sleman).

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial