Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Perencanaan Pembangunan Desa

Rismel 02 Oktober 2023 14:08:16 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat Visi dan Misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tujuan dan Manfaat Penyusunan RPJM Desa :

1. Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin , pelaksanaan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran monitoring dan evaluasi.

2. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.

3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan.

4. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan).

5. Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan.

6. Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah supra desa.

Tahapan Penyusunan RPJM Desa :

Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Desa. Guna penyusunan perencanaan dimaksud dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dan mempertimbangkan kondisi objektif desa serta prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Adapun langkah kegiatan dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :

1. Pembentukan Tim Penyusun Rpjm Desa.

2. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota.

3. Pengkajian Keadaan Desa.

4. Pengelompokan Masalah.

5. Penentuan Prioritas Masalah.

6. Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah.

7. Penentuan Peringkat Tindakan.

8. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa.

9. Penyusunan Rancangan RPJM Desa.

10. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

11. Penetapan Dan Perubahan RPJM Desa.

Materi referensi berdasarkan Pelatihan Aparatur Desa tahun 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pelatih, Dewantoro (Dinas PMK Kabupaten Bantul).

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233