PPS Tepus Menyusun Laporan Kinerja Bulanan (Bulan September Tahun 2023)

Rismel 02 Oktober 2023 15:41:24 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Laporan kinerja bulanan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu Serentak tahun 2024 adalah dokumen yang menyajikan evaluasi dan rangkuman Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaksanaan Penggunaan Anggaran mengenai kinerja PPS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam kurun waktu satu bulan dari awal masa kerja secara rutin dan berkelanjutan.

Laporan Pelaksanaan Kegiatan mencakup tentang waktu pelaksanaan kegiatan, tempat pelaksanaan kegiatan, pemangku kepentingan / stakeholder, uraian kegiatan, hasil yang didapat, dan dokumentasi atau foto kegiatan.

Laporan Pelaksanaan Penggunaan Anggaran mencakup tentang uraian peruntukan anggaran, tujuan pembayaran anggaran, nominal, dan dokumentasi atau foto kegiatan.

PPS Kalurahan Tepus Menyusun Laporan mulai dari tanggal 01 sampai 30 September tahun 2023, dengan cara mengumpulkan notulensi dan dokumentasi foto sebagai acuan tersusunnya laporan ini. Laporan kinerja bulanan juga dibubuhi tanda tangan Ketua dan dua orang anggota PPS, berstempel sebagai bukti legalitas.

Laporan kinerja bulanan PPS Pemilu 2024 bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana PPS menjalankan proses tahapan pemilu tiap bulannya. Merupakan gambaran kiprah PPS baik dalam segi administrasi maupun kegiatan lapangan yang dijalani.

Selanjutnya laporan ini disampaikan ke PPK Kapanewon Tepus untuk selanjutnya sebagai laporan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul paling lambat tanggal 04 bulan selanjutnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233