Apa Itu DTKS?
Si J 09 Oktober 2023 12:40:55 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Saat ini Pengelolaan DTKS dilaksanakan berdasarkan Berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2021, diantaranya berisi :
DEFINISI
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat meliputi :
a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
b. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
KRITERIA
Kriteria DTKS meliputi :
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana;
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau
h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
PENGELOLAAN
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui tahapan:
a. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi;
b. Pengendalian/ Penjaminan Kualitas;
c. penetapan; dan
d. penggunaan.
PROSES USULAN DATA
Proses Usulan Data berasal dari:
a. rukun tetangga/ rukun warga;
b. kepala dusun;
c. lurah atau kepala desa atau nama lain;
d. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/ atau
e. pendaftaran mandiri kepada perangkat desa atau kelurahan atau nama lain.
dapat diajukan melalui :
a. musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain;
b. usulan Kementerian Sosial; atau
c. pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG (*saat ini belum tersedia)
VERIFIKASI DAN VALIDASI
Dapat dilakukan oleh :
a. Kementerian Sosial RI (untuk data usulan dari Kementerian Sosial)
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pengiriman usulan data kepada Pusdatin Kemensos dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan Pengesahan Kepala Daerah melalui aplikasi SIKS-NG.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
- Keseruan Sesi Diskusi Dalam Kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat