Apa Itu DTKS?

Si J 09 Oktober 2023 12:40:55 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Saat ini Pengelolaan DTKS dilaksanakan berdasarkan Berdasarkan Permensos RI Nomor 3 Tahun 2021, diantaranya berisi :

 

DEFINISI

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat meliputi :

a. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;

b. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan

c. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

 

KRITERIA

Kriteria DTKS meliputi :

a. kemiskinan;

b. ketelantaran;

c. kecacatan;

d. keterpencilan;

e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;

f. korban bencana;

g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau

h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

PENGELOLAAN

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan melalui tahapan:

a. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi;

b. Pengendalian/ Penjaminan Kualitas;

c. penetapan; dan

d. penggunaan.

 

PROSES USULAN DATA

Proses Usulan Data berasal dari:

a. rukun tetangga/ rukun warga;

b. kepala dusun;

c. lurah atau kepala desa atau nama lain;

d. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial; dan/ atau

e. pendaftaran mandiri kepada perangkat desa atau kelurahan atau nama lain.

 

dapat diajukan melalui :

a. musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain;

b. usulan Kementerian Sosial; atau

c. pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG (*saat ini belum tersedia)

 

VERIFIKASI DAN VALIDASI

Dapat dilakukan oleh :

a. Kementerian Sosial RI (untuk data usulan dari Kementerian Sosial)

b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pengiriman usulan data kepada Pusdatin Kemensos dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan Pengesahan Kepala Daerah melalui aplikasi SIKS-NG.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233