Mengenal PPD (Panitia Pengawas Desa) Pemilu Serentak Tahun 2024, Beserta Tugas

Rismel 09 Oktober 2023 17:35:19 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kalurahan yang selanjutnya disebut Panwaslu Desa/Kalurahan (PPD) adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kalurahan Tepus.

Jumlah Panwaslu Desa atau PPD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PPD di setiap Kalurahan sebanyak 1 (satu) orang. PPD pemilu serentak tahun 2024 di Kalurahan Tepus adalah Sunardi. Dari Padukuhan Tepus III Kalurahan Tepus yang telah lolos seleksi pada tahapan pengawas pemilu tahu 2024 ini.

PPD bersifat ad hoc artinya sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat Desa, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Desa bertugas:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kalurahan.

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kalurahan.

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah Kalurahan.

4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kalurahan.

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Komentar atas Mengenal PPD (Panitia Pengawas Desa) Pemilu Serentak Tahun 2024, Beserta Tugas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233