Prinsip - Prinsip Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024

Rismel 20 Oktober 2023 07:05:30 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Definisi Kode Etik Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilu

Kode Etik adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (Keputusan KPU 337 Tahun 2020).

Prinsip Kode Etik Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilu 2024 :

1. MANDIRI

Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.

2. JUJUR

Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

3. ADIL

Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.

4. AKUNTABEL

Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. KEPASTIAN HUKUM

Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. TERTIB

Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

7. TERBUKA

Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.

8. KEPENTINGAN UMUM

Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

9. AKSESIBILITAS 

Kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

10. EFISIEN

Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran.

11. EFEKTIF

Penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.

12. PROFESIONAL

Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.

13. PROPORSIONAL

Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.

Materi Kode Etik Badan Adhoc disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul kepada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di tingkat Kapanewon dan Kalurahan. Yaitu salah satunya PPK dan Sekretariat PPK Kapanewon Tepus, PPS dan Sekretariat PPS Se-Kapanewon Tepus. Menghadapi pemilu serentak tahun 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233