Sosialisasi Sumber Daya Manusia Dalam Aspek Manajemen TPS3R Oleh KKN Ampta Yogyakarta

Si J 25 Oktober 2023 12:08:59 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sumber daya manusia (SDM) merupakan perwujudan dari modal dasar pembangunan, namun dalam implementasinya tidak terlepas dari berbagai persoalan yakni masih adanya sifat egosentris dan mentalitas manusia yang belum sesui kaidah baik norma hukum, agama maupun sosial. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah paradigma berpkir baru yang dikenal dengan revolusi mental. 

Untuk memenuhi hal tersebut Hari ini Rabu, 25 Oktober 2023 KKN Ampta Yogyakarta bekerjasama dengan Dewi Kampus melaksanakan sosialisasi Penguatan Sumber Daya Manusia Dalam Aspek Manajemen TPS3R di Ruang Perpustakaan Bintang Pustaka Kalurahan Tepus. Yang dikuti oleh calon pengurus TPS3R Kalurahan Tepus. 

TPS3R merupakan pengelolaan sampah dengan konsep 3R merupakan paradigma baru dalam pola konsumsi dan produksi di semua tingkatan memberikan prioritas tertinggi pada pengelolaan limbah yang berorientasi pada pencegahan timbulan sampah, minimasi limbah dengan mendorong barang yang dapat digunakan lagi. 

Pelaksanaan 3R (Reuse-Reduce-Recycle) tidak hanya menyangkut masalah sosial dalam mendorong perubahan sikap dan pola pikir menuju terwujudnya masyarakat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, tetapi juga menyangkut pengaturan (manajemen) yang tepat dalam pelaksanaannya. 

Untuk mewujudkan konsep 3R salah satu penerapannya adalah melalui pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat yang diarahkan kepada daur ulang sampah. 

Kegiatan yang akan dilakukan TPS3R di Kalurahan Tepus Kapanewon Tepus Kabupaten Gunungkidul yaitu pengumpulan sampah, Pemilahan Sampah, Daur Ulang Sampah, dan pembuatan Pupuk Kompos. 

Temuan menunjukkan ada tiga hal yang dilakukan dalam TPS3R yakni 

1) melakukan Perencanaan Pengelolaan Sampah melalui TPS3R; 

2) melaksanakan pengelolaan sampah dengan konsep 3R (Reuse-Reduce-Recycle) dengan konsisten 

3) pengawasan dari dinas terkait. Kendala di hadapi sosialisasi masih kurang, rendahnya partisipasi dan belum menjadi kebiasaan dalam memilah sampah dan belum tersedianya peraturan desa tentang pengelolaan sampah. 

Rekomendasi yang diberikan, adalah meningkatkan jumlah dan kualitas sumberdaya manusia pengelola sampah, meningkatkan partisipasi masyarakat dan menyusun serta memberlakukan peraturan desa dalam pengelolaan sampah terpadu.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233