Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025, Memuat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026

maz_yon 14 Februari 2026 09:12:36 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) -  Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2026 maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Selain daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Fakultatif bagi Penganut Agama Hindu, dalam Surat Edaran ini juga dicantumkan Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan penerangan jalan, lampu lalu lintas, perhubungan, air minum, penanggulangan bencana dan kebakaran, ketertiban, perbankan, kebersihan dan pelayanan lainnya yang sejenis, pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung