Salah Satu Materi Bintek Aparatur Pemerintah Kalurahan Yakni Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Rismel 31 Oktober 2023 16:59:42 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sebagai narasumber, Joko Santoso,S.H. Kepala Jawata Sosial sekaligus Plt. Panewu Anom Kapanewon Tepus menyampaikan materi pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Lembaga tahun 2023 yang dilaksanakan oleh pemerintah Kalurahan Tepus di Ruang Perpustakaan Bintang Pustaka, Selasa 31 Oktober 2023.
Salah satu materi yang disampaikan yaitu Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 51 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 61 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Sesuai pembahasan didalamnya, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jagabaya Kalurahan Tepus Monitoring Persiapan Pilkada Gunungkidul Tahun 2024
- Distribusi Logistik Pilkada Kabupaten Gunungkidul Dari PPS Kalurahan Tepus Ke TPS
- Simulasi Entry Usulan Hasil Musrenbang Kalurahan ke Aplikasi Musren
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS