Salah Satu Materi Bintek Aparatur Pemerintah Kalurahan Yakni Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan

Rismel 31 Oktober 2023 16:59:42 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sebagai narasumber, Joko Santoso,S.H. Kepala Jawata Sosial sekaligus Plt. Panewu Anom Kapanewon Tepus menyampaikan materi pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Lembaga tahun 2023 yang dilaksanakan oleh pemerintah Kalurahan Tepus di Ruang Perpustakaan Bintang Pustaka, Selasa 31 Oktober 2023.

Salah satu materi yang disampaikan yaitu Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 51 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 61 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Sesuai pembahasan didalamnya, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233