Salah Satu Materi Bintek Aparatur Pemerintah Kalurahan Yakni Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Mas Danarta 31 Oktober 2023 16:59:42 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sebagai narasumber, Joko Santoso,S.H. Kepala Jawata Sosial sekaligus Plt. Panewu Anom Kapanewon Tepus menyampaikan materi pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Lembaga tahun 2023 yang dilaksanakan oleh pemerintah Kalurahan Tepus di Ruang Perpustakaan Bintang Pustaka, Selasa 31 Oktober 2023.
Salah satu materi yang disampaikan yaitu Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 51 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 61 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Sesuai pembahasan didalamnya, Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tepus Telah Resmi Berbadan Hukum
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Pendaftaran TA DTS 2025
- Sekilas Tentang Program Unggulan Kejaksaan : Suluh Praja
- Dapatkan Solusi Permasalahan Hukum Secara Gratis melalui Layanan Halo JPN
- Kegiatan Suluh Praja Pemkal Tepus Bersama Kejaksaan Negeri GK : Edukasi Hukum untuk Masyarakat
- Dokumen Perjanjian Kerjasama
- Bentuk Dukungan Pelestarian Adat Rasulan, Pemerintah Kalurahan Serahkan Bantuan Dana Kegiatan