Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan : Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Jenisnya

Mas Danarta 01 November 2023 21:23:40 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pasal-pasal didalamnya menjelaskan beberapa pokok pembahasan, beberapa diantaranya :

1. Pengertian LKD

Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

2. Pembentukan dan Penetapan LKD

a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. berkedudukan di Desa setempat;

c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;

d. memiliki kepengurusan yang tetap;

e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan

f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

 

3. Tugas LKD

a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;

b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan

c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

4. Fungsi LKD

a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;

d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

5. Jenis-jenis LKD

a. Rukun Tetangga (RT);

b.Rukun Warga (RW);

c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

d. Karang Taruna;

e. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); dan

f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kalurahan.

 

Untuk meningkatkan fungsi dan peran LKD, Pemerintah Kalurahan Tepus telah mengadakan peningkatan kapasitas bagi LKD berupa pemberian materi dari narasumber. Yaitu Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Subiyantoro, S.IP bersama beliau juga membahas Permendagri ini (31/10/2023) di Ruang Perpustakaan Kalurahan Tepus.

Beliau juga menyampaikan tentang sifat hubungan antar lembaga bagi LKD :

a. Hubungan LKD dengan Pemerintah Kalurahan bersifat Kemitraan

b. Hubungan LKD dengan LKD lainnya bersifat Koordinatif

c. Hubungan LKD dengan BPD/Bamuskal bersifat Konsultatif

Komentar atas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kalurahan : Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Jenisnya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial