Kelas Pajak Pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
Si J 02 November 2023 11:57:33 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kelas Pajak Wajib Pajak adalah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Wajib Pajak dalam mengelola pajak mereka. Kelas ini akan membahas berbagai materi, termasuk persyaratan pajak, pembukuan keuangan, dan komunikasi dengan pemerintah setempat. Sementara itu, Bendahara Kalurahan memiliki peran penting dalam mengelola keuangan dan pelaporan pajak di tingkat kelurahan.
Kelas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan dan praktek terbaik dalam mengelola dan melaporkan pajak.
Kelas ini dilaksanakan pada tanggal 02 November 2023 di Aula KPP Pratama Wonosari yang di ikuti oleh bendahara Kalurahan.
Dalam materi disampaikan Bendahara Kalurahan bertanggung jawab mengelola keuangan kelurahan, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan pajak.
Bendahara melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan kelurahan untuk memastikan keuangan yang terkelola dengan baik.
Bendahara mengurus proses pembayaran dan pelaporan pajak untuk memastikan kelurahan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
- Eksistensi Kegiatan Kesenian dan Permainan Tradisional di Kalurahan Tepus