Kelas Pajak Pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah

Si J 02 November 2023 11:57:33 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kelas Pajak Wajib Pajak adalah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan Wajib Pajak dalam mengelola pajak mereka. Kelas ini akan membahas berbagai materi, termasuk persyaratan pajak, pembukuan keuangan, dan komunikasi dengan pemerintah setempat. Sementara itu, Bendahara Kalurahan memiliki peran penting dalam mengelola keuangan dan pelaporan pajak di tingkat kelurahan.

Kelas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan dan praktek terbaik dalam mengelola dan melaporkan pajak.

Kelas ini dilaksanakan pada tanggal 02 November 2023 di Aula KPP Pratama Wonosari yang di ikuti oleh bendahara Kalurahan. 

Dalam materi disampaikan Bendahara Kalurahan bertanggung jawab mengelola keuangan kelurahan, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan pelaporan pajak.

Bendahara melakukan pencatatan setiap transaksi keuangan kelurahan untuk memastikan keuangan yang terkelola dengan baik.

Bendahara mengurus proses pembayaran dan pelaporan pajak untuk memastikan kelurahan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233