Perubahan Kedua BKK Infrastruktur Tahun Anggaran 2023, DPMKP2KB Undang Pemerintah Kalurahan

mz 14 November 2023 13:46:17 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul mengundang kalurahan yang menerima tambahan dana BKK (Selasa, 14/11/2023) termasuk Kalurahan Tepus.

Dalam pertemuan ini Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bp Subiyantoro menyampaikan bahwa perubahan BKK ini sesuai dengan Surat Edaran Setda Gunungkidul Nomor : 900.1.14/7336 dimana terdapat 67 kalurahan yang menerima tambahan dana Bantuan Keuangan Khusus berdasarkan pokok pikiran dewan (DPRD) Gunungkidul.  Kegiatan yang didanai dengan BKK ini adalah kegiatan yang telah direncanakan sehingga harus dilaksanakan dengan mekanisme anggaran yang masuk dalam APBKal. “Seharusnya tidak menjadi SILPA kegiatan yang tidak terlaksana.  Maka bagi kalurahan yang belum melakukan perubahan silahkan memasukkan perubahan ini segera. Sementara yang sudah melakukan perubahan, maka melalui mekanisme perubahan kedua yang akan dipersiapkan landasan hukumnya.  Monggo pemerintah kalurahan segera memproses proposal dan permohonan pencairan dana karena waktu efektif kita hanya 23 hari sejak hari ini, karena penutupan kas daerah maksimal tanggal 20 Desember 2023 “ tegasnya.

Sesuai dalam Surat Edaran ini, Kalurahan Tepus mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk pembukaan jalan permukiman di Padukuhan Trosari I.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233